Kitakini.news -Organisasi kemasyarakatan(ormas) keagamaan kini mendapatkan jatah Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus(WIUPK) dari pemerintah. Bahkan, WIUPK yang disiapkan bersifat prioritas.
Ketentuan itu diatur dalamPeraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP 96/2021tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. PP25/2024 ditetapkan dan diberlakukan Presiden Joko Widodo pada 30 Mei 2024.
Aturan khusus WIUPK secaraPrioritas kepada ormas keagamaan spesifik tercantum dalam Pasal 83A PP 25/2024.Pasal itu menyebutkan WIUPK yang diberikan kepada ormas keagamaan merupakanwilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
Ayat 1 Pasal itu turutmenegaskan alasan ditawarkannya WIUPK secara prioritas kepada badan usaha ormaskeagamaan ialah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
IUPK dan/atau kepemilikan sahamorganisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud padaayat 1 tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuanMenteri.
Seperti dilansir dari CNBC Indonesia.com, Rabu (5/6/2024), Kepemilikansaham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas danmenjadi pengendali. Selain itu, juga disebutkan Badan Usaha ormas kegamaan itudilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya.
Penawaran WIUPK kepada badanusaha ormas keagamaan itu berlaku dalam jangka waktu 5 tahun sejak PeraturanPemerintah ini berlaku.
Seperti diketahui, Indonesiamemiliki 6 agama resmi yang diakui secara hukum oleh negara, yakni agama Islam,Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu dan masing-masing agama itumemiliki ormas.
Berikut daftar ormas keagamaanyang dikutip dari berbagai sumber, termasuk situs Kementerian Agama RI:
- Islam
Berdasarkan data KementerianKeagamaan RI, dalam Direktori Organisasi Masyarakat Islam yang ada diIndonesia, terdapat hampir 89 jumlah ormas Agama Islam. Hal itu baik yangberbasis pada kepengurusan pusat maupun hanya dalam lingkup lokal kedaerahan.
Dari 89 Ormas Agama Islam diIndonesia, setidaknya terdapat ormas yang memiliki jaringan yang luas danmemiliki banyak anggota di antaranya adalah Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah,Sarekat Islam, Persatuan Islam (Persis), Persatuan Umat Islam (PUI), Al-IrsyadAl-Islamiyah, Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), Mathlaul Anwar,Al-Jam'iyatul Washliyah, Wanita Islam, Darud Dakwah Wal Irsyad, DDII,Alkhairaat, dan Hidayatullah, Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia(BKPRMI) dan Dunia Melayu Dunia Islam (DMDI) Indonesia.
"Dan banyak lagi yang lain,memiliki peranan penting dalam memajukan umat dan bangsa," tulis Kemenagdalam laman resminya, dikutip Jumat (31/5/2024).
- Kristen
Kristen juga tercatat memilikiberbagai ormas yang terdaftar di Indonesia. Di antaranya seperti PersekutuanGereja-Gereja di Indonesia (PGI), PGLII (Persekutuan Gereja-Gereja danLembaga-Lembaga Injili Indonesia), PGPI (Persekutuan Gereja PantekostaIndonesia), PGTI (Persekutuan Gereja Gereja Tionghoa Indonesia), Huria KristenBatak Protestan (HKBP), dan banyak lagi lainnya.
- Katolik
Agama Katolik juga memilikiberbagai Ormas di dalam negeri, seperti Wanita Katolik RI (WKRI), IkatanSarjana Katolik Indonesia (ISKA), hingga Perhimpunan Mahasiswa Katolik RI(PMKRI).
- Buddha
Pada agama Buddha, Kemenagmencatat terdapat beberapa ormas yang eksis di Indonesia. Di antaranya MajelisBuddhayana Indonesia, Yayasan Lumbini, Majelis Agama Buddha TheravadaIndonesia, Pemuda Theravada Indonesia, hingga Majelis Agama Buddha TheravadaIndonesia.
- Hindu
Sama dengan agama lainnya, Hindujuga memiliki berbagai organisasi keagamaan seperti Lembaga Pengembangan DharmaGita, Peradah Indonesia, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), dan WanitaHindu Dharma Indonesia (WHDI).
- Khonghucu
Terakhir, Khonghucu juga memilikibeberapa Ormas Keagamaan di Indo