Cegah Tingginya Pernikahan Dini, Pemerintah Akan Perketat Dispensasi Perwakinan

- Sabtu, 14 Januari 2023 16:23 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.kitakininews.co.id/uploads/images/202301/pernikahan.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u808140588/domains/kitakininews.co.id/public_html/amp/detail.php on line 176

Kitakini.news – PemerintahRepublik Indonesia akan mengetatkan dispensasi permohonan perkawinan. Hal inibertujuan untuk menekan angka perkawinan usia anak.

 

“Perkawinan anak tidak bolehterjadi lagi, karena melanggar hak anak dan juga melanggar hak asasi manusia (HAM).Saat ini pemerintah juga sudah mengatur mekanismenya, agar tidak mudah untukdiperbolehkan,” kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,Bintang Puspayoga di Jakarta seperti dilansir dari Republika.co.id, Sabtu(14/1/2023).

 

Bintang menjelaskan,perkawinan anak memiliki banyak dampak negatif, salah satunya merusak masadepan anak itu sendiri dan akan menggerus cita-cita bangsa untuk menciptakansumber daya manusia (SDM) yang unggul dan memiliki daya saing.

"Perkawinan memicu tingginyaangka putus sekolah dan dari sisi kesehatan rentan terjadinya kematian ibumelahirkan, anemia, ketidaksiapan mental dan juga terjadinya malnutrisi,"tegasnya.

Tak hanya itu, dari sisi ekonomi,lanjutnya, anak yang menikah pada usia anak terpaksa harus bekerja danmendapatkan pekerjaan kasar dengan upah rendah sehingga kemiskinan ekstrem akanterus berlanjut. Belum lagi dengan ketidaksiapan fisik dan mental sehinggarentan terjadi kekerasan dalam rumah tangga.

Bintang Puspayoga juga menyoroti kasus dispensasi kawin anakdi Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, yang terjadi akibat hamil di luar nikah.Kabupaten Ponorogo masih mencatatkan perkawinan anak yang tinggi. 

“Pada 2020, terdapat 241 kasus dispensasi kawin anak, naikmenjadi 266 kasus pada 2021. Pada 2022, kasus dispensasi kawin anak mengalamipenurunan menjadi 191 kasus,” terangnya.

"Kami mengapresiasi menurunnya kasus dispensasi kawinanak yang memperlihatkan bahwa semua pihak berupaya keras untuk mencegahbertambahnya angka perkawinan anak di Ponorogo," tuturnya.

KemenPPPA telah berkoordinasidengan Dinas PPPA Jawa Timur dan Dinas Sosial PPPA Ponorogo untuk memantaukasus dispensasi kawin anak di Ponorogo. Rencananya segera dilakukan koordinasidengan Pengadilan Agama Ponorogo.

Langkah lebih lanjut, Dinsos PPPA Ponorogo akan bekerja samaatau membuat MoU dengan Pengadilan Agama terkait rekomendasi, pelaksanaanpembinaan, dan edukasi bagi calon pemohon dispensasi nikah.

 

Redaksi 


Tag:

Berita Terkait

News

Diding Boneng Tutup Usia, Dunia Perfilman Kehilangan Legenda

News

Perempuan Ditemukan Meninggal di Rumah Komplek Bumi Asri, Polisi Lakukan Penyelidikan

News

UFC Coret Empat Petarung dari Roster, Daniel Marcos yang Punya Rekor Mentereng Ikut Tergusur

News

OJK Rajut Kolaborasi Kuat GRC untuk Hadapi Risiko Siber, AI, dan Perubahan Iklim di Sektor Keuangan

News

Bayern Menggila di Bergamo, Atletico Madrid Pesta Gol

News

Juara Duta Muda Sumatera Utara 2026 Terpilih, Pemuda Ini Bawa Asa Baru untuk Sumatera Utara