Kitakini.news - Baru-baru ini media sosial X milik
Elon Musk akan mengizinkan adanya penyebaran konten porno di dalam platform tersebut. Pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pun langsung merespon.
Melansir berbagai sumber, Jumat (7/6/2024), Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan hal itu tentu bertentangan dengan aturan di Indonesia. Dan, platform media sosial X wajib mengikuti aturan yang berlaku.
Jika platform X tidak mengindahkan aturan tersebut, maka pihak pemerintah bisa menindak tegas antara lain memblokir media sosial yang dulunya bernama Twitter itu di Indonesia.
"Akan tetap mendapatkan sanksi, diantaranya pemblokiran dan atau denda," katanya.
Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria menambahkan pihaknya berencana mengirim surat kepada pengelola X untuk meminta agar konten-konten negatif tidak dapat diposting atau ditampilkan.
"Kami akan bersurat ke X," kata Nezar Patria.
Pihaknya saat ini sedang membahas penerapan kebijakan X tersebut. Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo membahas langkah-langkah yang akan diambil guna merespons penerapan kebijakan platform milik Elon Musk itu.
Menurut Nezar, Kemenkominfo masih mempertimbangkan apakah akan memblokir akses ke X secara keseluruhan atau hanya memblokir peredaran konten yang dinilai melanggar aturan.
Mengingat banyak pula konten positif yang diunggah di platform media sosial itu. "Mungkin khusus untuk konten konten negatif tidak diposting atau tidak tampil di dalam timeline yang ada di Indonesia," pungkas Nezar.*