Kitakini.news - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah SumateraUtara (DPRD Sumut), Abdul Rahim Siregar mendesak PT Toba Pulp Lestari (TPL)bersikap dan bertindak humanis kepada masyarakat prihal sengketa atau konfliklahan di Sipirok dan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
Sebab, lanjut Abdul Rahim, hingga hari iniperusahaan produsen bubur kertas (Pulp) itu terkesan arogan dan menakut-nakutimasyarakat di lahan izin konsesi Kementerian Kehutanan, khususnya Sipirok danAngkola Timur Tapanuli Selatan.
"Kita berharap ada langkah dan tindakanhumanis, jangan asal main tebang saja, karena di lahan konsesi itu terdapatrumah ibadah," ujar wakil rakyat yang akrab disapa ARS ini kepada wartawandi Medan, Senin (10/6/2024).
Hal ini disampaikan ARS merespon konflik yang sudahberlangsung sejak 2013 antara PT TPL dan masyarakat, dan memuncak setelahdiketahui perusahaan menggarap lahan konsesi di Kecamatan Angkola Timur, yangternyata lahan budidaya warga.
ARS juga merasa prihatin karena perusahaan terkesanarogan dan menakut-nakuti masyarakat dengan terus merubuhkan tanaman-tanamanbudidaya milik warga disejumlah desa di Kecamatan Angkola Timur.
"Ratusan batang pohon karet dan tanaman produksilainnya tumbang di kebun-kebun yang dikelola warga tanpa ada ganti rugi," cetusARS.
ARS juga menekankan, bahwa benar pihak PT TPLmendapatk izin konsesi, tapi karena berkaitan dengan lahan yang sudah lamadiusahakan/ditanami masyarakat, dan juga sebahagian sudah menjadi rumah,sekolah dan tempat ibadah harus dengan pendekatan humanis, tidak main tebangsaja.
Selain itu, ARS juga mendesak keterlibatan BupatiTapsel untuk memberikan solusi terkait hal ini. Diketahui, lahan PT TPL seluas167.000 hektar dan di Tapsel sekitar 13.000 hektar itu juga diberikanpemerintah pusat demi kebaikan hati pemerintah. "Jadi kita minta untuktidak semena-mena," imbuhnya.
Dikabarkan, ratusan warga pemilik lahan dariKecamatan Angkola Timur telah mengadukan nasib buruk yang menimpa mereka keBupati Tapanuli Selatan dan DPRD Tapanuli Selatan sambil membawa salinansertifikat tanah yang menjadi alas hak mereka.
Namun konflik yang terjadi sejak tahun 2013 laluhingga kini tersebut belum kunjung tunas, sehingga membuat warga yang merasatelah puluhan tahun menguasai lahan dan punya sertifikat merasa tidak didukungoleh Pemkab Tapanuli Selatan.
Berkaitan dengan hal itu, ARS juga mencermatibanyaknya pengaduan dari masyarakat Sipirok dan Angkola Timur terkait konfliklahan tersebut.
Pihaknya sudah meminta ke Ketua DPRD Sumut untukdijadwalkan RDP dengan pihak PT TPL, Dinas Lungkungan Hidup dan KehutananSumut, Dewan Adat Angkola Sipirok, Bupati Tapsel dan Camat Sipirok dan CamatAngkola Timur serta Kepala Desa terkait.
Terakhir ARS juga meminta TPL tidakmelakukan cara-cara yang tidak manusia sebelum ada Rapat Dengar Pendapat / RDPdi DPRD Sumut dalam waktu dekat ini. (**)