Kitakini.news -AnggotaKomisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Sturman Panjaitanmewanti-wanti agar kebijakan Platform Twitter atau X yang mengizinkan kontendewasa berbau pornografi tidak berlaku di Indonesia. Sebab, negara ini memilikikebijakan tersendiri mengenai peredaran konten pornografi.
"Sudahdiatur dalam peraturan perundang-undangan termasuk Undang-Undang ITE. Pronografi,pornoaksi dan sejenisnya yang bersifat porno itu tidak dibenarkan. Kalau Twiteratau X diluar Indonesia, silahkan. Tapi kalau di Indonesia, kita punya aturansendiri," tegas Sturman di Jakarta baru-baru ini.
Halini disampaikan Sturman merespon ramainya pemberitaan platform Twitter atau Xyang mengizinkan konten dewasa yang berbau pornografi.
Sepertidiketahui, aturan mengenai penyebaran konten asusila yang berlaku di Indonesiatermuat dalam salah satu undang-undang, yakni Pasal 27 ayat (1) Undang-UndangNomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Makadari itu, Struman menilai pemerintah harus melarang peredaran pornografi diIndonesia, khususnya di platform X yang ada di Indonesia.
"Kita akan laporkan lagi ke pimpinan, saya sebagai anggota akan melaporkanini, agar itu tidak menjadi bagian dari pornografi yang masuk ke Indonesia. Karenaini memang isu yang cukup rawan. Kita sesuai dengan peraturanperundang-undangan saja jadi tidak diluar itu," tukas Sturman.
Sebagaiinformasi, kebijakan izin konten itu ramai diperbincangkan setelah Xmemperbarui informasi di pusat bantuannya pada akhir Mei 2024.
Dalampusat bantuannya, X menyampaikan bahwa konten dewasa boleh diunggah diplatformnya asal diproduksi dan disebarkan secara konsensual oleh pemilik akun.
Lebihlanjut disebutkan, pemilik akun yang berusia di bawah 18 tahun dan tidakmemasukkan data kelahiran di profilnya, X memastikan konten dewasa diplatformnya tidak bisa diakses.(**)