Kitakini.news -PemerintahProvinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) akan menyusun Peraturan Daerah (Perda)terkait Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) di tahun 2025. Inibertujuan untuk mempercepat peningkatan kualitas penduduk, mengendalikanpenduduk dan mobilitas penduduk, serta memantapkan data base kependudukan.
Sebelumnya,Pemprovsu telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 32 Tahun 2014terkait GDPK. Seiring waktu berjalan dan penduduk yang dinamis, perlupenyesuaian terkait GDPK Sumut yang disusun sebelumnya.
"UsiaGDPK kita yang sebelumnya disusun sudah 10 tahun dan masyarakat kita begitudinamis, banyak perubahan yang terjadi sehingga perlu evaluasi dan penyesuaiankembali dan kita tetapkan melalui Perda," ujar Hassanudin di Medan, Kamis(13/6/2024).
Hassanudinjuga mengungkapkan, evaluasi dan penyusunan GDPK Sumut juga akan menyesuaikandengan Blue Print PembangunanKependudukan Indonesia. Selanjutnya, Pemprovsu juga akan mendorongkabupaten/kota menetapkan Perda GDPK untuk memastikan strategi, kebijakan,program dan kegiatan pembangunan sesuai perkembangan penduduk.
"Tidakcukup hanya ditetapkan dengan peraturan gubernur, walikota atau bupati, sangatpenting untuk menetapkannya lewat Perda dan lebih pentingnya lagi adalahimplementasinya," imbuhnya.
Sebelumnya,Ketua Koalisi Kependudukan Indonesia Sumut Heru Santosa mengatakan, saat initantangan dalam menyusun GDPK salah satunya adalah mewujudkan generasi emas2045. Memanfaatkan bonus demografi, Sumut dan juga provinsi lain dituntut bisamewujudkan generasi emas Indonesia.
"Initantangan yang dihadapi Indonesia terkait kependudukan, termasuk Sumut, kitaperlu menyusun dengan matang GDPK kita dan mengaplikasikan program-programterkait hal ini demi mewujudkan generasi emas Indonesia," ujar Heru. (**)