Kitakini.news -SatreskrimPolres Padangsidimpuan menggelar razia rokok ilegal ke sejumlah toko, padaKamis (13/6/2024) sore. Langkah ini setelah ada perintah secara lisan dariKapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan.
KasatreskrimPolres Padangsidimpuan, AKP Maria Marpaung mengatakan bahwa dari raziatersebut, puluhan bungkus rokok berbagai merk (Luffman dan H&G) tanpa logo atau segel bea cukaiserta tidak ada tulisan peringatan kesehatan dari pemerintah, mereka sita.
Darirazia tersebut, Maria mengatakan bahwa pemilk toko mengaku mendapat tawaranproduk dari orang yang tidak dikenal. Karena itu pihaknya mengundang parapedagang untuk membicarakan produk rokok ilegal ini.
"Kamijuga akan menyelidiki lebih dalam, terhadap penjual atau penyuplai rokok ilegaltersebut," jelas Kasat.
Usaimerazia, Kasat pun mengimbau kepada seluruh pedagang agar tidak menjual rokokilegal. Karena hal itu merupakan tindak pidana dan merugikan negara.