Kitakini.news -PihakPolsek Sipirok, Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) memediasi dan mendamaikankonflik keluarga gegara salah paham, di Desa Seialagundi, Selasa (11/6/2024)sore.
KanitReskrim Polsek Sipirok, Ipda Ahmad Juli Nasution, melalui Bhabinkamtibmas,Aipda Mulianto Siregar, mendamaikan konflik kesalahpahaman keluarga ini,melalui proses mediasi kekeluargaan.
KapolsekSipirok, Iptu PM Siboro, pada Kamis (13/06/2024) mengatakan, sebelum dimediasi pihakPolsek, telah terjadi permasalahan berupa perbuatan tidak menyenangkan.
Adapunyang merasa mengalami perbuatan yang tidak menyenangkan yaitu, Rialan HarianiSiregar. Yang bersangkutan saat itu akan melihat cucunya di Desa Sialagundi,Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan.
"Cucusaudari pelapor (Rialan) tengah berada di Rumah saudara dari menantunya yangtak lain adalah terlapor dalam hal ini, saudara Muharram Siregar," jelasKapolsek.
Kebetulan,kata Kapolsek, cucu pelapor sedang sakit. Namun, setiba di lokasi, terlapormenolak kedatangan pelapor dan mengusirnya. Bahkan, menurut pelapor, terlapormengeluarkan kata tak baik hingga mengancamnya.
"Terakhir,menurut pelapor, terlapor akan melemparnya dengan batu. Selanjutnya pelapormeninggalkan Rumah terlapor dan mendatangi Polsek Sipirok untuk mengadukan ataskejadian tersebut," kata Kapolsek.
Mendapatlaporan tersebut, Polsek Sipirok memanggil pihak Desa Sialagundi besertakeluarga kedua belah pihak. Tujuannya, untuk menyelesaikan masalah tersebutsecara kekeluargaan.
Setelahproses mediasi di Polsek Sipirok, kedua belah pihak pun sepakat untuk berdamaidan tidak memperpanjang masalah tersebut ke ranah hukum. Sekaligus, kedua belahpihak membuat surat perjanjian perdamaian.
"Keduabelah pihak telah sepakat untuk saling memaafkan dan bersalaman. Serta keduabelah pihak berjanji ke depan lebih menjalin tali persaudaraan dansilahturrahmi yang lebih baik," tutup Kapolsek.