Percepat Penyusunan RUU Pelayaran, Komisi V DPR-RI Kunker ke Pelabuhan Belawan

Sasminto - Jumat, 21 Juni 2024 17:13 WIB
(dpr.go.id/Ridwan/vel)
Tim Komisi V DPR-RI Kunker ke Pelabuhan Belawan guna mempercepat penyusunan RUU Pelayaran

Kitakini.news - Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia(DPR-RI) melakukan kunjungan kerja ke Pelabuhan Belawan, Kota Medan gunamempercepat penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelayaran.

Kunkerini dilakukan karena dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) terakhir, telahditetapkan bahwa revisi UU Pelayaran akan dibawa ke Rapat Paripurna, Selasa(25/6/2024) mendatang untuk disahkan menjadi Inisiatif DPR-RI atau PembicaraanTingkat I.

Selain itu, revisi ketiga UU Nomor 17 tahun 2008 ini telahditetapkansebagai Program Legislasi Nasional RUU Prioritas tahun 2024.Karena itu, untuk mempertajam masukan di revisi UU tersebut,

KunkerTim Komisi V DPR-RI ke Pelabuhan Belawan Medan ini disambut jajaran PT Pelni,PT Pelindo dan PT ASDP.

Ketua Tim Kunker Komisi V, Roberth Rouw menjelaskan tujuan dari perubahanketiga UU tersebut untuk mewujudkan kedaulatan dan meningkatkan peran duniapelayaran Indonesia, mewujudkan biaya logistik pelayaran yang murah danefisien, meningkatkan daya saing dalam penyelenggaraan pelayaran Indonesia.

Kemudian,lanjut Roberth, meningkatkan nilailogisticperformanceindex (LPI) dalam penyelenggaran kepelabuhan di Indonesiaserta mendorong pemberdayaan pelayaran rakyat, pengawasan pengelolaan TerminalKhusus (TK) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), serta memperjelaskedudukan dan status kelembagaan penjaga laut dan pantai.

"Untuk itu, urgensi perubahan Undang-Undang tentang Pelayaran, selainuntuk sinkronisasi dengan Undang-Undang tentang Cipta Kerja, terdapat jugabeberapa permasalahan, perkembangan, dan kebutuhan hukum yang dirasa perludirespons untuk menyempurnakan undang-undang ini," bebernya.

Sebagaiinformasi, UU Nomor 17 Tahun 2008 ini sebelumnya telah mengalami dua kaliperubahan. Perubahan substansi di UU Pelayaran itu terkait telah disahkannya UUNo.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Setidaknyaterdapat 60 lebih pasal UU Pelayaran tahun 2008 yang direvisi. Pasal sebanyakitu, ada yang diubah, ditambah dan sebagian ada yang dihapus.

Perubahan ketiga UU tersebut terkait adanya Peraturan Pemerintah PenggantiUndang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 yang salah satu ruang lingkupnyamembahas soal pelayaran, yang salah satunya investasi Pemerintah Pusat danpercepatan proyek strategis nasional. (**)

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

News

Genset Diduga Tak Berfungsi, Praktisi Hukum Minta Direktur Utama RS PHCM Belawan Dicopot Jika Terbukti Lalai

News

Rugikan PT TSI Rp123,2 M, Eks Asisten Manager Divonis 5,5 Tahun Penjara

News

Kebakaran Kapal Bertambah, Hanguskan Tujuh Unit Kapal Nelayan

News

Pelindo Regional 1 Cabang Belawan Raih Best Corporate Branding Award

News

Tiga Pekan Operasi Antik Toba, Polres Pelabuhan Belawan Amankan Puluhan Orang

News

Gerebek Lokasi Judi, Pemuda di Belawan Rusak Mesin Tembak Ikan