Kitakini.news -Komisi A DewanPerwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut) menggelar rapat dengarpendapat (RDP) dengan Aliansi Gerak Tutup TPL, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumut,Kepolisian Daerah Sumut (Poldasu) yang dalam hal ini dihadir Kapolres Toba,Kapolres Simalungun dan Kapolres Tapanuli Utara.
RDP ini merupakanhasil tindak lanjut dari aksi Aliansi Gerak Tutup TPL yang dilakukan, Kamis (18/4/2024)yang sebelumnya diterima oleh DPRD Sumut.
Dalam RDP,Aliansi Gerak Tutup TPL yang diwakilkan oleh Hengky Manalu menyampaikan bahwakriminalisasi tiap tahunnya menimpa komunitas masyarakat adat. Aparat penegakhukum melakukan kekerasan dan intimidasi kepada masyarakat.
Pada tahun 2021,lanjut Hengky, komunitas masyarakat adat sudah bertemu dengan Menteri Kehutanandan Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya Bakar. Masyarakat menyampaikan ada 23komunitas yang minta adanya penyelesaian konflik MA di sekitar Danau Toba.
Sementara itu, JuniatyAritonang dari Bakumsu menyampaikan bahwa adanya pembiaran atas ketidakjelasanatas kebijakan dan perlindungan kepada masyarakat adat. Perlu adanya PERDA MasyarakatAdat di Sumut sebagai Payung Hukum yang melindungi Masyarakat Adat yang beradadi provinsi ini.
SorbatuaSiallagan adalah salah satu contoh masyarakat adat yang dikriminalisasi olehNegara atas ketidakadaannya regulasi atau kebijakan atas pengakuan danperlindungan Masyarakat Adat di Indonesia khususnya di Sumut. Pengusiranmasyarakat adat dari wilayahnya dilakukan Negara maupun korporasi hari ini.
Dengan penetapanhutan negara dan konsesi perusahaan yang tidak jelas batasannya hingga merusakekosistem masyarakat adat. Pembiaran Negara juga terjadi dengan membiarkanaparat kepolisian yang tidak berlaku humanis dalam menangani konflik ini.
Sementara itu, KepalaDLH Sumut Yuliani Siregar menyatakan bahwa hutan adat bisa dilepaskan melaluipembentukan Perda MA yang berasal dari Kabupaten. Sebelumnya ada mekanismekemiteraan yang bisa diambil oleh komunitas masyarakat adat. Karena denganadanya kebijakan hutan kemitraan bisa menjadi solusi sambil menunggu adanyaperda tersebut.
Mekanismepenyelesaian konflik dengan sistem kemiteraan tersebut jelas ditolak olehAliansi Gerak Tutup TPL, sebab mekanisme tersebut justru menegaskan bahwamasyarakat adat hanya sebagai pengelola bukan sebagai pemilik hak ulayat yangseharusnya diakui dan dilindungi oleh Negara.
Pada kesempatanitu, Kapolres Simalungun menjelaskan bahwa berkaitan dengan konflik tersebutmereka selama ini sifatnya hanya melakukan pengamanan saja, sehingga apabilaada laporan dari pihak perusahaan yang berkaitan dengan gangguan dari aktivitasmereka maka Kepolisian wajib menerima karena yang mereka ketahui pihakperusahaan memiliki izin konsesi sedangkan masyarakat tidak menunjukkan alashaknya.
Namun pernyataanini dibantah oleh Rocky Pasaribu dari KSPPM sebab berdasarkan data yang merekaperoleh ada sekitar 33.000 Ha konsesi PT. TPL yang bermasalah namun tidakpernah ada penegakan hukum yang ada hanya tindakan administrasi.
"Seharusnya DinasLHK dan BKPH harus berani menindak pihak perusahaan secara pidana karena telahmelanggar hukum. Jangan hanya masyarakat saja yang dicari-cari kesalahannyaagar dihukum, sedangkan pihak perusahaan aman-aman saja," tegasnya.
Dalam RDP ini, SekretarisKomisi A DPRD Sumut Rudi Alfahri Rangkuti menyimpulkan bahwa sebagai rencanatindak lanjut akan ada cek lapangan antara lahan MA dan konsesi PT TPL yangdiawali di wilayah Kabupaten Simalungun hingga ke-7 Kabupaten lainnya yang jugadidapati adanya konflik dengan masyarakat adat di wilayah Tano Batak.
"Kemudian akanada solusi ke depannya berupa dorongan kepada Pemkab melalui DPRD KabupatenSimalungun untuk membentuk Perda MA. Harapannya juga kepada Kepolisian untuklebih humanis kepada masyarakat. Karena masyarakat tidak melakukan tindakananarkis dalam menjaga hutan adat mereka," pungkasnya. (**)