Kitakini.news – Kenaikantarif pelayanan kesehatan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harusdiikuti dengan peningkatan mutu dan kualitas layanan kesehatan, baik yangditerima oleh peserta JKN, dokter maupun fasilitas pelayanan kesehatan.
“Kemenkes RI harus punya komitmen memastikan dan mengawasiimpelementasi dari tujuan kenaikan Standar Tarif Pelayanan Kesehatan (STPK) dalampenyelenggaraan program JKN, agar benar-benar mampu meningkatkan kualitas pelayanankesehatan bagi masyarakat,” tegas Wakil Ketua DPR-RI, Abdul Muhaimin Iskandardi Jakarta seperti dilansir dari laman resmi dpr.go.id, Senin (16/1/2023).
Muhaimin menegaskan, dengan adanya kenaikan tarif JKN inipemerintah harus bisa memberikan pelayanan kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia tanpaterkecuali.
“Kami ingatkan dan minta Kemenkes terus mensosialisasikan kepadamasyarakat mengenai upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan yangdilakukan pemerintah secara terbuka. Sehingga peserta JKN mengetahui secarajelas manfaat apa saja yang didapat dengan adanya peningkatan tarif tersebut,” bebernya.
Tak hanya itu, Muhaimin juga mendorong Kemenkes untuk terusberkomitmen dalam upaya mengoptimalkan transformasi sistem kesehatan nasional2021-2024.
“Perbaikan layanan kesehatan secara menyeluruh harusmenjadi prioritas,” tukasnya.
Setidaknya, lanjut Muhaimin, terdapat enam pilar transformasikesehatan yang telah digadang oleh pemerintah, antara lain transformasi layananprimer, layanan rujukan, sistem ketahanan kesehatan, sistem pembiayaankesehatan, SDM kesehatan, serta teknologi kesehatan.
“Transformasi sistem kesehatan nasional tersebut merupakansalah satu upaya untuk melakukan perbaikan pada program JKN,” tandasnya.
Seperti diketahui, perubahan tarif pelayanan kesehatanpeserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dilakukan mengacu pada PeraturanMenteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan KesehatanDalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikinmenjelaskan kenaikan tarif layanan kapitasi ini merupakan kenaikan pertama yangakan diterima puskesmas/klinik/dokter praktek dari BPJS Kesehatan sejak tahun2016.
Redaksi