Tarif JKN Naik Harus Diikuti Dengan Peningkatan Mutu dan Kualitas Layanan Kesehatan

- Senin, 16 Januari 2023 17:13 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.kitakininews.co.id/uploads/images/202301/muhaimin1.png): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u808140588/domains/kitakininews.co.id/public_html/amp/detail.php on line 176

Kitakini.news – Kenaikantarif pelayanan kesehatan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harusdiikuti dengan peningkatan mutu dan kualitas layanan kesehatan, baik yangditerima oleh peserta JKN, dokter maupun fasilitas pelayanan kesehatan.

 

“Kemenkes RI harus punya komitmen memastikan dan mengawasiimpelementasi dari tujuan kenaikan Standar Tarif Pelayanan Kesehatan (STPK) dalampenyelenggaraan program JKN, agar benar-benar mampu meningkatkan kualitas pelayanankesehatan bagi masyarakat,” tegas Wakil Ketua DPR-RI, Abdul Muhaimin Iskandardi Jakarta seperti dilansir dari laman resmi dpr.go.id, Senin (16/1/2023).

 

Muhaimin menegaskan, dengan adanya kenaikan tarif JKN inipemerintah harus bisa memberikan pelayanan kesehatan yang adil dan  merata bagi seluruh rakyat Indonesia tanpaterkecuali.

 

“Kami ingatkan dan minta Kemenkes terus mensosialisasikan kepadamasyarakat mengenai upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan yangdilakukan pemerintah secara terbuka. Sehingga peserta JKN mengetahui secarajelas manfaat apa saja yang didapat dengan adanya peningkatan tarif tersebut,” bebernya. 

 

Tak hanya itu, Muhaimin juga mendorong Kemenkes untuk terusberkomitmen dalam upaya mengoptimalkan transformasi sistem kesehatan nasional2021-2024.

 

“Perbaikan layanan kesehatan secara menyeluruh harusmenjadi prioritas,” tukasnya.

 

Setidaknya, lanjut Muhaimin, terdapat enam pilar transformasikesehatan yang telah digadang oleh pemerintah, antara lain transformasi layananprimer, layanan rujukan, sistem ketahanan kesehatan, sistem pembiayaankesehatan, SDM kesehatan, serta teknologi kesehatan.

 

“Transformasi sistem kesehatan nasional tersebut merupakansalah satu upaya untuk melakukan perbaikan pada program JKN,” tandasnya.

 

Seperti diketahui, perubahan tarif pelayanan kesehatanpeserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dilakukan mengacu pada PeraturanMenteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan KesehatanDalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

 

Sebelumnya, Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikinmenjelaskan kenaikan tarif layanan kapitasi ini merupakan kenaikan pertama yangakan diterima puskesmas/klinik/dokter praktek dari BPJS Kesehatan sejak tahun2016.

 

 

Redaksi

 


Tag:

Berita Terkait

News

Diding Boneng Tutup Usia, Dunia Perfilman Kehilangan Legenda

News

Perempuan Ditemukan Meninggal di Rumah Komplek Bumi Asri, Polisi Lakukan Penyelidikan

News

UFC Coret Empat Petarung dari Roster, Daniel Marcos yang Punya Rekor Mentereng Ikut Tergusur

News

OJK Rajut Kolaborasi Kuat GRC untuk Hadapi Risiko Siber, AI, dan Perubahan Iklim di Sektor Keuangan

News

Bayern Menggila di Bergamo, Atletico Madrid Pesta Gol

News

Juara Duta Muda Sumatera Utara 2026 Terpilih, Pemuda Ini Bawa Asa Baru untuk Sumatera Utara