Kitakini.news - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara(DPRD Sumut), H Akhiruddin meminta tunda rencana membangun peternakan ayam yangdiprotes warga di Pematang Biara, Dusun II, Kecamatan Pantai Labu, KabupatenDeli Serdang.
"Kita minta tunda terlebih dahulu sampai adakesepakatan dengan masyarakat setempat yang mengeluhkan dampak pencemaranlingkungan jika peternakan ayam petelur itu dibangun juga," ujar akhiruddinkepada wartawan di Medan, Jumat (5/7/2024).
Menurut Akhiruddin, berdasarkan laporan masyarakat,jarak antara lokasi peternakan ayam itu terbilang cukup dekat, yakni 100 meteryang menyalahi aturan yang seharusnya berjarak 500 meter.
Hal ini termaktub dalam Sementara di dalamPeraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor31/Permentan/OT.140/2/2014, mengatur bagaimana tata letak pendirian usahapeternakan ayam. Jarak terdekat antara kandang ayam dengan lokasi pemukimanmasyarakat minimal 500 meter dan maksimal 2 Kilometer.
Hal ini dimaksudkan agar pembangunan ternak ayampetelur tidak menimbulkan masalah lingkungan dari segi teknis lokasipeternakan.
Selain itu, pemilik peternakan ayam harus memintaizin kepada warga sekitar yang berdomisili di sekitar kandang ayam, gunamencegah dampak kondisi lingkungan yang kotor dan bau tidak sedap.
Karenanya, Akhiruddin berharap pemilik ternak ayamdapat mematuhi aturan, dan bekerja sama dengan pihak terkait, dan masyarakat.
"Kita dengar tadi akan ada pertemuan antaramasyarakat dan pemilik ayam petelur, dan diharapkan tercapai kesepakatan yangmenguntungkan semua pihak," pungkas Akhiruddin.
Terkait hal ini, sebelumnya Komisi B DPRD Sumuttelah menggelar rapat dengar pendapat di gedung dewan Jalan Imam Bonjol Medan,Kamis (4/7/2024) dengan perwakilan masyarakat Pematang Biara, Dusun II,Kecamatan Pantai, dipimpin Hendri, dan mewakili dinas terkait Deli Serdang.(**)