Jajaran Pegawai di Kejari Medan Terapkan Parkir Berlangganan

Abimanyu - Jumat, 05 Juli 2024 16:03 WIB
(Kitakini.news/Abimanyu)
Penerapan parkir berlangganan di lingkungan Kejari Medan.

Kitakini.news -Berkisar 80 persenpegawai di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerapkan metode parkirberlangganan dari Pemerintah Kota Medan. Pemberlakuan parkir berlangganan ditandaidengan pemasangan Stiker Barcodeparkir pada kendaraan para pegawai di halaman gedung Kantor Kejari Medan, Jumat(5/7/2024).

Kepala Kejari Medan,Muttaqin Harahap dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis secarasimbolis memasang stiker parkir berlangganan tersebut.

"Sekitar 80persen jumlah pegawai yang punya kendaraan baik mobil dan sepeda motor, sudahmenggunakan parkir berlangganan dari Dinas Perhubungan Kota Medan," ujar Muttaqin.

Dijelaskan Muttaqin,dari 80 persen pegawai yang sudah menerapkan parkir berlangganan, tercatat 90orang yang menggunakan mobil dan 80 orang mengunakan sepeda motor.

Ia juga mengungkapkan,penerapan parkir berlangganan, sebagai bentuk dukungan Kejari Medan terhadapprogram-program Pemko Medan.

"Ini jugasekaligus bentuk dukungan kepada pemerintah daerah Kota Medan dalamrangka upaya optimalisasi pendapatan asli daerah. Intinya kita sama, yangnamanya warga yang bagus, harus taat pajak. Kita dukung sama-sama lah untukpembangunan Medan ke arah yang lebih bagus," pungkasnya.

Sementara itu, KadishubKota Medan Iswar Lubis menjelaskan parkir berlangganan yang baru di Launching Pemko Medan pada 1 Julikemarin, merupakan bentuk parkir yang dibayarkan warga Medan sekali setahununtuk roda empat dan roda dua.

"Alhamdulillahpada hari ini, sebagai salah satu bentuk dukungan Kejari Medan, seluruh pegawaibaik yang menggunakan kendaraan pribadi dan dinas kita sudah pasangbarcode parkir berlangganan," bebernya.

Ia menegaskan, selainmenerapkan parkir berlangganan, seluruh juru parkir yang ada di Kota Medan,nantinya akan tetap diberdayakan untuk melakukan pengawasan di objek-objekparkir berlangganan.

"Kita akanmenggaji secara resmi dari APBD Kota Medan untuk seluruh juru parkir yangada di Medan untuk kita tempatkan di objek-objek parkir retribusi berlangganantersebut," imbuhnya.

Para juru parkir, akandiberikan hak dan kewajibannya. Salah satunya, memastikan masyarakat yang akanparkir memperoleh layanan sebaik mungkin.

"Kemudian,memastikanbahwa kendaraan yang parkir di objek tersebut merupakan kendaraan yang sudahmemilki stiker sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut sudah berlangganansecara simultan pertahun. Serta memastikan tidak ada lagi pengutipan dalambentuk apapun di wilayah tersebut," tukasnya. (**)

Editor
: Heru

Tag:

Berita Terkait

News

BAMPERSU Dukung Langkah Kejari Medan Bongkar Dugaan Korupsi BLUD RSUD dr. Pirngadi

News

Sentuhan Kemanusiaan di HUT Persaja, Kejari Medan Berbagi dengan Anak Yatim

News

Kajari Medan Silaturahmi dengan Forwakum Sumut, Tegaskan Tidak Antikritik

News

Kasus Anak Bunuh Ibu Mulai Disidangkan, JPU Hadirkan Lima Saksi

News

Buka Puasa Bersama, Kejari Medan dan Forwakum Sumut Bahas Sinergitas

News

Kejati Sumut dan Kejari Medan Kembalikan Tiga Aset PT KAI senilai Rp55,85 M