Kitakini.news - PoldaRiau menyita 25 Kilogram sabu dan 34 Ribu pil ekstasi. Polisi berhasilmenangkap puluhan tersangka yang mengedarkan narkoba senilai Rp35 miliar ini.
Sebanyak25 Kilogram sabu disita di sejumlah daerah di wilayah hukum Provinsi Riau.Antara lain di Kabupaten Bengkalis dan Kota Pekanbaru. Obat terlarang inidiselundupkan dari Malaysia melalui jalur pelayaran gelap.
Polisimenangkap 25 tersangka yang berperan sebagai kurir dan pengedar. Para tersangkamerupakan anggota sindikat perdagangan narkoba antarnegara yang mengoperasikanbisnis ilegal ini.
DirekturReserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti, Jumat (12/7/2024),mengungkapkanpengendali jaringan narkotika berasal dari Malaysia.
Polisimasih memburu bandar perdagangan narkoba internasional ini. Barang bukti yangdisita terdiri dari 25 Kilogram sabu, 34 Ribu butir ekstasi dan 3 Kilogramganja.
Totalnilai narkotika golongan satu ini mencapai Rp35 Miliar atau setaramenyelamatkan 300 Ribu jiwa. Obat terlarang langsung dimusnahkan dengan caradilarutkan dalam air bercampur cairan pembersih lantai.