Kitakini.news – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban(LPSK) diminta bekerja proaktif dalam memberikan perlindungan dan advokasikepada masyarakat, seperti pada kasus korban pelecehan seksual yang menuntutkeadilan.
"Kitaingin mendorong kerja LPSK ini lebih menjemput bola. Ada satu perkara yangbenar-benar mengusik hati nurani. Dan sejauh ini saya lihat, apa luput dariLPSK. Yaitu perkara perkosaan remaja di Lahat, Sumatera Selatan yang pelakunyadituntut sangat ringan, divonis juga sangat ringan. Lalu keluarganya mencarikeadilan terlunta-lunta," kata Anggota Komisi III Dewan Perwakilan RakyatRepublik Indonesia (DPR-RI), Habiburokhman di Jakarta seperti dilansir darilaman resmi dpr.go.id, Selasa (17/1/2023).
Habiburokhman menegaskan bahwa lembaga negaraharus bekerja maksimal dalam memberikan perlindungan pada korban, jangan sampaikorban terintimidasi. Selain itu lembaga penegak hukum harus membangunkepercayaan sehingga masyarakat bisa mengadukan masalahnya, dan memberikan perlindunganyang sebaik-baiknya.
"Merekatidak mencari keadilan ke lembaga-lembaga formal, seperti LPSK misalnya. Bisavonis ringan saya pikir karena kita lalai, tidak maksimal memberikanperlindungan kepada korban. Sehingga yang secara struktural keluarga korbanlemah, bisa diintimidasi, bisa ditekan dan dipaksa menerima vonis yang begituringan," paparnya.
Iajuga menjelaskan, korban yang merasa hilang kepercayaan pada lembaga penegakhukum akhirnya mengadukan masalah tersebut kepada advokat tokoh publik,sementara lembaga negara yang punya kewajiban melindungi warganya justru absen.Padahal yang wajib didatangi adalah lembaga negara.
"Padahallembaga negara harus bisa menjamin keadilan bagi warga negaranya. Yang sepertiini saya pikir perlu dimaksimalkan pak. Jemput bola kirim tim ke sana, sejakawal persidangan dipantau kinerja jaksa, sampai jaksa berhubungan dengansiapa," cetusnya.
Habiburokhmanberharap agar perkara semacam ini tidak terulang kembali, dan bisadiantisipasi.
"Ini kita agak sedikit kecolongan pak, tidak hanya LPSK, kami jugakecolongan. Ini semacam otokritik. Tapi kita berharap LPSK di kasus-kasussemacam ini bisa lebih maksimal lagi ke depan," pungkasnya.
Redaksi