Kitakini.news - Adikkandung korban Almarhum Sempurna Pasaribu wartawan Tribrata TV membuat laporanbaru ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Sumut, Sabtu sore(13/7/2024).
Merekaminta agar otak pelaku pembakaran segera ditangkap karena masih berkeliaran.Adik korban juga minta pelaku diberi hukuman mati terhadap ketiga tersangkapembakaran Rumah Wartawan Tribrata TV yang menewaskan satu keluarga.
MewakiliPiter Jon Hardi Pasaribu, adik kandung Sempurna Pasaribu (korban), kuasahukumnya bernama Andris Tarihoran melaporkan kasus tersebut ke Polda Sumut dengandugaan pembunuhan berencana.
MenurutAndris, ada kejanggalan pembakaran ini, mulai dari keterangan wargaditerimanya. Sempurna Rico Pasaribu ini memang dibunuh karena pemberitaan yangdimuatnya sehingga pihak kuasa hukum meletakkan pasal 340 KUHP dalam pelaporantersebut.
Andrisminta polisi mengusut kasus ini agar aktor otak pelaku ditangkap dan dirinyamemastikan pihaknya terus mengawal sampai proses persidangan.
Polisidiharapkan dapat mengungkap siapa dibalik kasus ini agar diketahui apa motifpembunuhan dengan cara dibakar tersebut.
Pihakkepolisian diminta terbuka mengusut kasus ini dan tidak ada yangditutup-tutupi. Maupun siapa nantinya otak pelakunya agar segera diungkap,apakah pihak dari aparat ataupun lainnya.
Otakpelaku harus dihukum mati sesuai pasal 340 yang diterapkan dalam laporanterbaru di Mapolda Sumut yang dilakukan kedua adik kandung Almarhum SempurnaRico Pasaribu.