Kitakini.news - Makamah Agung Republik Indonesia (MA RI) disebutkantelah memerintahkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) untuk mengembalikan jabatanSupryanto, mantan Kepala Dinas Perhubungan, kembali ke Eselon II. Pengamatsebut putusan inkrah merupakan hal mutlak harus dilaksanakan segera.
Buntut pemberhentian Supryanto dari jabatan sebagaiKepala Dinas Perhubungan Sumut, yang bersangkutan melakukan gugatan kePengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Hasilnya, MA dalam salinan putusandengan nomor 52 PK/TUN/2024 tersebut, mengembalikan harkat, martabat sertakedudukan semula atau dalam kedudukan sejenis.
Atas hal tersebut, Pengamat Hukum dan Pemerintahan,Rio Affandi MH menyebutkan bahwa berdasarkan nomor putusan, maka sudahberkekuatan hukum tetap atau inkrah. Sebab, sudah melalui proses gugatan,banding hingga peninjauan kembali (PK).
"Jika sudah ada putusan MA, setelah peninjauankembali (PK), maka itu sudah inkrah dan harus dijalankan oleh Gubernur,"ujar Rio kepada wartawan melalui sambungan seluler, Rabu (17/7/2024).
Dari perjalanan hukum tersebut, Rio menilai jalurgugatan yang diambil Supryanto, mantan Kadis Perhubungan Sumut yang kini didemosi (turunkan pangkat), sudah tepat melalui PTUN. Dan jika benar MA mengeluarkan putusan hasilmusyawarah Majelis Hakim, Rabu, 12 Juni 2024, maka Gubernur Sumut harus segeramelaksanakan putusan inkrah itu.
"Jika itu benar putusan MA, maka PemerintahProvinsi (Gubernur) harus memberikan contoh baik bagi masyarakat Sumut. Karenainikan produk lembaga hukum Negara yang harus kita hormati. Jangan sampai iniberlarut jika memang sudah ada putusan Mahkmah Agung," pungkasnya.
Dalam salinan tersebut, MA menimbang bahwa telahterjadi kesalahan pengambilan keputusan oleh Gubernur Sumut yang saat itu masihdijabat Edy Rahmayadi (Januari 2023), karena bertentangan dengan peraturanperundang-undangan dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang baik.
"Kita berharap Gubernur (Pj Gubernur)mengembalikan jabatan Eselon II milik yang bersangkutan. Meskipun bukanditempat yang sama sebelum demosi atau penurunan pangkat, tetapi yang setaradengan pangkat sebelumnya, IV/c atau Eselon II.a. Agar tak muncul polemik dimasyarakat," sebutnya.
Terkait putusan MA tersebut, Koordinator AksiGempasu, Ahmad Maisyar mengapresiasi bahwa proses hukum yang berkeadilan masihtetap kuat. Namun pihaknya menilai, ada persoalan lain yang tak boleh luputdari perhatian publik. Yakni penggunaan anggaran negara yang dalam hal ini APBDSumut.
"Kita apresiasi putusan MA yang memerintahkanGubernur mencabut SK pemberhentian Bapak Supryanto dari jabatan Kadishub Sumut.Tetapi di sisi lain, ada juga pengangkatan Kadis penggantinya, bernamaAgustinus yang tidak terpisahkan dari keputusan terkait pengangkatan danpemberhentian pejabat. Implikasinya adalah efek domino," kata Ahmad.
Menurutnya, efek domino itu berkaitan denganpenggunaan anggaran (APBD Sumut) selama hampir 1 tahun 6 bulan sejakpemberhentian Supryanto dari jabatan Kadis Perhubungan provinsi, bahkan terjadidemosi (penurunan pangkat), dari eselon II Kecamatan eselon III.
"Ketika SK Gubernur dicabut (putusan MA), makaanggaran yang selama ini dikeluarkan berdasarkan SK yang 'cacat aturan' tadi,harusnya dievaluasi bahkan diaudit. Sebab tidak seharusnya itu diberikan kepadapejabat yang menggantikan Bapak Supryanto. Makanya wajar jika kita indikasikan,ada kerugian negara terjadi selama lebih dari setahun. Apalagi selama waktuitu, ada proses pengajuan sengketa atau gugatan yang diajukan ke PTUN, hinggaberujung ke putusan MA. Ini akan kita kejar terus," pungkasnya yang jugamenyampaikan akan terus melakukan class action untuk mengungkap persoalandugaan kerugian Negara ini. (**)