Kitakini.news - Pelayanan medis bagi pasien BPJS Kesehatan tidakada bedanya dengan pasien lainnya, kecuali dalam hal ruang rawat inap. Selain itu,perbedaan yang ada saat terletak pada kelas ruangan, yaitu kelas 1,2 dan 3.
"Darisisi pelayanan medisnya, termasuk obat-obatan, tidak ada perbedaan. Perbedaandari pasien BPJS dengan pasien lainnya, hanya di ruangannya saja," ujarWakil Ketua Komisi IX DPR-RI, Charles Honoris di Manado seperti dilansir darilaman resmi dpr.go.id, Rabu(17/7/2024).
Charlesmengungkapkan, dengan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), diharapkanpelayanan kesehatan dari fasilitas milik pemerintah maupun swasta dapat lebihoptimal dan efektif.
MenurutPolitisi PDI Perjuangan, meskipun pasien BPJS memiliki hak untuk mendapatkanlayanan kesehatan, mereka juga bisa memilih untuk meningkatkan standarpelayanan dengan biaya tambahan.
"Sesuai dengan aturan, memang pasien BPJS apabila ingin meningkatkanstandar pelayanan, mungkin dengan menggunakan kamar VVIP. Bisa saja, dengantambahan biaya dari diri sendiri. Jadi, pasien BPJS bisa menggunakan fasilitastambahan, tetapi memang biaya tambahannya harus dikeluarkan oleh dari pasien sendiri,"bebernya.
Charles juga menekankan, bahwa pentingnya tidak adanya diskriminasi dalampelayanan kesehatan, agar semua masyarakat dapat menerima akses yang adilterhadap layanan medis. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan sistemkesehatan di Indonesia dapat terus berkembang menuju pelayanan yang lebih baikuntuk semua.
"Jadi, tidak boleh ada diskriminasi pelayanan, kecuali dalam halruangan rawat inapnya saja," pungkasnya. (**)