Kitakini.news - SatuanNarkotika Polres Solok Selatan, Sumatera Barat, membekuk pengedar narkoba jenissabu. KapolresSolok Selatan, AKBP Arief Mukti Surya Adhi Sabhara, mengatakan, tersangka HR, 52tahun, terancam hukuman maksimal seumur hidup.
PolresSolok Selatan, Sumatera Barat, merilis penangkapan narkotika jenis sabu, diGedung SAR Mako Polres Solsel, Sabtu (20/7/2024).
MenurutKapolres Solsel, AKBP Arief Mukti Surya Adhi Sabhara, tersangka HR dibekuk diJorong Balun Sawau, Nagari Persiapan Balun Pakan Rabaa Tengah, KabupatenSolsel, Sabtu (20/07/2024).
Daritangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 107,7 gram sabu yangterbungkus dalam 20 paket plastik klik transparan. Kemudian, satu unithandphone dan sepeda motor dengan nomor plat BA 2869 O, yang merupakan miliktersangka.
MenurutKapolres, HR ditangkap saat hendak mengedarkan narkotika tersebut di sejumlahkecamatan di Kabupaten Solok Selatan.
"Operasiini pengungkapan narkotika terbesar dalam tiga tahun terakhir di wilayahtersebut dan merupakan yang terbesar di tahun 2024 di 19 Kabupaten/Kota diSumatera Barat," ujarnya.
Nilaidari barang bukti yang berhasil diamankan, mencapai sekitar Rp 300 juta. Denganberhasilnya, operasi ini, Satuan Narkotika telah menyelamatkan lebih dari 1.000warga Solok Selatan dari dampak buruk narkotika.
PenangkapanHR dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas tersangkayang akan mengedarkan narkotika dari Kota Padang ke Solok Selatan.
Tersangkajuga diketahui bukan hanya sebagai pengedar tetapi juga pengguna narkotikasejak setahun terakhir.
"Tersangkadijerat dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atauminimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp100 juta,"pungkasnya.