Kitakini.news - Duapria paruh baya perdagangkan satwa dilindungi diciduk polisi. Keduanya yakniAF, 56 tahun, warga Jalan M Yakub Medan dan IS, 50 tahun, ditangkap di tempatterpisah berikut barang bukti menyita empat ekor lutung sumatera dan dua ekorkukang.
KasatReskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Purba menjelaskan, tersangka AFditangkap di salah satu rumah di Jalan Ibrahim Umar Medan. Sedangkan tersangkaIS ditangkap di rumahnya di kawasan Jalan Pahlawan Medan.
"Awalnyakita mendapat informasi jika terdapat praktek jual beli satwa yang didugadilindungi. Kita kemudian melakukan penangkapan terhadap AF dan kemudianberkembang ke IS. Dari keduanya, kita sita 4 lutung sumatera dan 2 kukang yangberdasarkan hasil koordinasi kami dengan BKSDA ini merupakan satwadilindungi," jelas Kompol Jama Purba, Kamis (25/7/2024) malam.
Selaindua jenis satwa dilindungi, dari kedua pelaku juga disita beberapa satwa lainyang turut diperjual belikan seperti 1 ekor musang dan 1 ekor tupai, namuntidak tergolong dalam satwa dilindungi.
Keseluruhansatwa yang disita, diperoleh dari seseorang yang berada di Sumatera Baratdengan cara dibeli pelaku seharga Rp 750 ribu untuk setiap satwa.
"Satwa-satwaini diperoleh pelaku dengan cara membeli dari seseorang di Sumatera Barat yangkini sedang kita kejar. Pelaku ini awalnya hanya ingin memelihara, namunbelakangan berencana akan menjual dengan harga Rp 5 juta. Hasil pemeriksaan, pelakumengaku baru kali pertama melakukan praktek jual beli satwa dilindungi. Namuntentunya, keterangannya akan kami dalami," tambah Jama.
Seluruhsatwa yang disita dari kedua pelaku, kini telah diserahkan ke BKSDA. Untukkedua pelaku, kini terancam akan dipenjara selama 5 tahun sesuai denganUndang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati danekosistemnya.