Kitakini.news -Ketua Dewan Perwakilan Rakyat DaerahSumatera Utara (DPRD Sumut), Sutarto mengatakan, pentingnya provinsi inimemiliki Peraturan Daerah (Perda)tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasiladan Wawasan Kebangsaan, terutama dalam bidang pendidikan khususnya bagi paragenerasi muda.
"Di tengah arus globalisasi danrentannya intoleransi, maka saya kira Perda tersebut merupakan kebutuhanmendesak kita," ujar Sutarto kepada wartawan di Medan, Senin (29/7/2024).Ketu
Sekretaris PDI Perjuangan itu menjelaskan,Ranperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang saat ini tengahdigodok oleh DPRD Sumut merupakan langkah yuridis, terencana, dan sistematis dalam meningkatkanpengetahuan, kesadaran dan pengamalan serta pembumian nilai nilai Pancasilaserta semangat cinta Tanah Air dan bangsa.
"Kita sudah FGD dengan berbagai narasumberbaik dari kalangan kampus/akademisi dan juga dari BPIP. Terkait draft naskahakademik kerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) tentangRanperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan," ungkapnya.
Lebih lanjut Sutarto mengatakan, upayaPendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, bertujuan bukan untuk menghindaripemaksaan model indoktrinasi, tetapidengan model yang lebih membumi dengan memperhatikan dinamika dan perkembangan,kekinian, seperti melalui media sosial dan partisipasi aktif para pelajar.
"Lini media sosial dapat kitamanfaatkan untuk menyebarkan konten-konten kreatif sarat muatan nasionalisme.Penggunaan platform media sosial ini bisa kita gunakan dalam memperkuatimplementasi Pendidikan Pancasila bagi generasi muda," tambahnya.
Masih kata Sutarto, bahwa pihaknya barusaja menggelar Lomba Pemilihan Pelajar Pancasila yang diikuti oleh siswa-siswiSMA se-Sumatera Utara.
"Hasilnya sangat mengagumkan,ternyata anak-anak kita sangat kreatif dan innovatif dalam menyajikan materi Pancasiladiselaraskan dengan keadaan aktual masa kini," imbuhnya.
Menurut Sutarto, usaha penyelenggaraanpendidikan Pancasila dengan kelompok usia milenial dan gen-Z harus inklusifdekat dengan dunia digital baik itumedia sosialseperti Facebook, Instagram, Tiktok, Youtube,Whatsapp, Twitter dan lainnya.
"Dengan adanya Perda PendidikanPancasila dan Wawasan Kebangsaan nanti, di dalamnya terdapat pasal yangmendorong terlaksananya penyelenggaraan melalui pemanfaatan teknologi informasidan digital," pungkasnya. (**)