Kitakini.news -PemerintahProvinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) mendukung proses legalisasi RancanganPeraturan Presiden (R-Perpres) tentang Rencana Tata Ruang (RTR) KawasanPerbatasan Negara (KPN) dengan Laut Lepas di Sumut, agar segera ditetapkanmenjadi Peraturan Presiden (Perpres).
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Sumut, Arief Trinugroho, saat ini banyakpintu masuk Narkoba melalui jalur laut, karena letak geografis Sumut beradapada jalur strategis pelayaran Internasional Selat Malaka, yang dekat denganSingapura, Malaysia, dan Thailand. Hal ini menjadikan penyalahgunaan Narkobaterbesar di Indonesia ada di Sumut.
Arief mengatakan, Narkoba masih menjadi masalah krusial di Indonesia saat ini,terutama di Sumut. Berdasarkan data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) ada 3,3juta pengguna Narkoba di Indonesia, dan sekitar 1,3 juta di antaranya ada diSumut.
"Sekali lagi isu utama Sumut adalah begitu panjang garis pantai kita,banyak pintu masuk Narkoba dari jalur-jalur laut, terutama yang memilikipelabuhan-pelabuhan tikus, sehingga kasus Narkoba terbanyak di Indonesia,sepertiganya ada di Sumut," jelasnya.
Arief berharap, dengan ditetapkannya RPerpres tentang RTR KPN dengan Laut Lepasmenjadi Perpres, akan dapat menghambat masuknya Narkoba ke Sumut, khususnyalewat jalur laut.
Sebelumnya, Plh Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Pelopormengatakan, Ekspose Akhir RPerpres KPN dengan Laut Lepas ini menemukenaliisu-isu strategis dan permasalahan kawasan perbatasan negara dengan laut lepas.
"Isu utama RPerpres KPN adalah seperti apa pertahanan keamanan daripemerintah di wilayah wilayah perbatasan. Artinya, ini menjadi arahan bagaimanamenjaga keamanan di setiap jengkal wilayah perbatasan," tuturnya.
Hal senada juga dikatakan Kakanwil BPN Sumut Askani yang menjelaskan, RPerprestentang RTR KPN dengan Laut Lepas ini sangat penting, karena perairan Sumutbanyak berbatasan langsung dengan negara-negara luar.
"Jadi untuk pertahanan dan keamanan RTR KPN ini menjadi penting,menunjukkan negara hadir untuk mengatur tata ruang dan memberikan penguatanhak. Kalau itu di darat, kita berikan hak atas tanah, kalau berada di lautankita penuhi hak berkaitan dengan laut," jelasnya. (**)