Perdagangkan 1.600 Ekor Belangkas, Warga Sergai Dihukum Sembilan Bulan Penjara

Abimanyu - Jumat, 02 Agustus 2024 20:30 WIB
Teks foto : Suasana sidang perkara perdagangan hewan dilindungi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news - Terbuktimemperdagangkan satwa dilindungi jenis belangkas atau ketam tapal kuda(tachypleus gigas), terdakwa Suriyadi alias Mansyur, 53 tahun, dihukum Sembilan bulanpenjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (1/8/24/2024).

WargaDesa Pekan Sialangbuah, Kecamatan Telukmengkudu, Kabupaten Serdangbedagai(Sergai) tersebut dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelanggar dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebagaimanadiketahui dalan dakwaan tunggal yang dimaksud, yakni Pasal 21 ayat (2) huruf a,b, dan e Jo. Pasal 40 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SumberDaya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Peraturan Pemerintah RI No. 7 Tahun 1999tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Jo. Peraturan Menteri LingkunganHidup dan Kehutanan No. P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang JenisTumbuhan dan Satwa yang Dilindungi

"Menjatuhkanpidana penjara kepada terdakwa Suriyadi alias Mansyur oleh karena itu denganpidana penjara selama 9 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim, Frans EffendiManurung, di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan.

Selainpidana penjara, hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sejumlah Rp5juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti denganpidana kurungan selama satu bulan.

Usaimembacakan putusan tersebut, Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwadan JPU untuk berpikir-pikir terkait apakah mengajukan upaya hukum banding atautidak.

Putusanhukum tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntutterdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp5 Juta subsider 1bulan kurungan.

Dalamdakwaan disebutkan bahwa perkara ini bermula pada Rabu (8/5/24) sekira pukul01.00 WIB. Saat itu, petugas kepolisian dari Ditpolairud Polda Sumatera Utaramendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya kegiatanmemperjualbelikan hewan yang dilindungi berupa belangkas atau Ketam Tapal Kuda(tachypleus gigas) di salah satu rumah di Dusun Darul Aman, Desa Sungai Buluh,Kecamatan Teluk Mengkudu.

Setelahmendapatkan informasi itu, petugas kepolisian pun bergegas bergerak menujulokasi tersebut. Setibanya di lokasi, petugas kepolisian langsung menangkapterdakwa dan ditemukan 1.600 belangkas dalam keadaan mati.

Setelahdilakukan pemeriksaan, satwa dilindungi tersebut diperolehnya dengan caramembeli dari nelayan di sekitar Pantai Cermin dan Sialang Buah dengan harga 1ekornya Rp12.000 yang kemudian dijual kembali dengan harga sebesar Rp17.000.

Kemudian,selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditpolairud Polda Sumutdi Belawan guna proses lebih lanjut.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

News

Kasus Smartboard, Majelis Hakim Diminta Cermati Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bambang Ghiri

News

Dituntut Lima Bulan Penjara, Dua Terdakwa Kasus Pelanggaran UU Migas Berharap Divonis Bebas

News

Dituding Langgar UU Migas karena 20 Liter Pertalite, PH Minta Kejari dan Polrestabes Medan Bertanggungjawab

News

Kecewa Putusan Sela Hakim, PH Dante Sinaga Persoalkan Dakwaan Kasus Aluminium Inalum

News

Terdakwa Kasus Kematian Guru Zumba, David Chandra Minta Dibebaskan dari Dakwaan

News

Hakim Tunda Putusan Mantan GM PT Indonesia Comnets Plus dalam Perkara Korupsi ISP Taput