Kitakini.news -DewanPerwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) mengecam terbitnya Peraturan Pemerintah(PP) yang memfasilitasi penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah/pelajar.
"Beleiditu tidak sejalan dengan amanat Pendidikan Nasional yang berasaskan BudiPekerti Luhur dan Menunjung Tinggi Norma Agama," cetus Wakil Ketua Komisi XDPR-RI, Abdul Fikri Faqih di Jakarta melansir laman resmi dpr.go.id, Minggu(4/8/2024).
Halini dikatakan Abdul Fikri merespon terbitnya Beleid yang salah satunya mengaturtentang penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja usia sekolah, yakniPeraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan PelaksanaanUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).
AbdulFikri menegaskan, bahwa fasilitas alat kontrasepsi bagi siswa sekolah ini samasaja memperbolehkan budaya seks bebas kepada remaja.
"Sementarakita selalu mensosialisasikan risiko prilaku seks bebas kepada usia remaja, ehmalah menyediakan alatnya. Ini nalarnya kemana," ketus Fikri.
MenurutFikri, semangat dan amanat Pendidikan Nasional adalah menjunjung budi pekertiyang luhur serta dilandasi norma-norma agama yang telah diprakarsai oleh para Fouding Father bangsa Indonesia.
"Salah langkah kalau kita malahmengkhianati tujuan besar Pendidikan Nasional yang sudah kita cita-citakanbersama," ketus Fikri.
Maka dari itu, Fikri menekankanpentingnya pendampingan (konseling) bagi siswa dan remaja, khususnya edukasimengenai kesehatan reproduksi melalui pendekatan norma agama dan nilai pekertiluhur yang dianut budaya ketimuran di nusantara.
"Tradisi yang telah diajarkan secaraturun temurun oleh para orangtua kita adalah bagaimana mematuhi perintah agamadalam hal menjaga hubungan dengan lawan jenis, dan risiko penyakit menular yangmenyertainya," jelasnya.
Presiden Joko Widodo sebelumnyamenandatangai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang PeraturanPelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).PP 28/2024 itu mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah danremaja.
Aturan itu diteken Presiden Jokowi padaJumat pekan lalu, 26 Juli 2024.Dalam Pasal 103 ayat (1) beleidtersebut berbunyi, upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remajapaling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, sertapelayanan kesehatan reproduksi.
Kemudian, ayat (4)nya menyatakan:pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja paling sedikit terdiridari deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling,dan penyediaan alat kontrasepsi. (**)