Kitakini.news -Pemerintah diimbau untuk memperhatikanbeberapa aspek penting dalam kebijakan Alat Kontrasepsi bagi pelajar, yangbaru-baru ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
"Memang kebijakan ini merupakan bagiandari Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.Saya khawatir, jika tidak dilaksanakan dengan benar, bisa menimbulkankesalapahaman mengenai tujuan kebijakan tersebut," papar Wakil Ketua Komisi XDPR-RI, Hetifah Sjaifudian.
Hetifah menegaskan, pentingnyasosialisasi yang komprehensif untuk menjelaskan tujuan dan mekanisme kebijakantersebut.
"Pemerintah harus memberikanpenjelasan yang jelas dan mendetail mengenai kebijakan ini, dengan menekankanbahwa penyediaan alat kontrasepsi merupakan langkah preventif untuk kesehatanreproduksi dan bukan untuk mendorong perilaku seks bebas," cetus Hetifahdi Jakarta, melansir dari laman dpr.go.id, Rabu (6/8/2024).
Selain itu, Hetifah juga menyoroti perlunyaKurikulum pendidikan seks yang sesuai dengan nilai-nilai moral dan budayaIndonesia.
Kurikulum ini harus mencakup aspek-aspekseperti tanggung jawab seksual, resiko dan konsekuensi dari aktivitas seksual,serta pentingnya menunda aktivitas seksual hingga mencapai kedewasaan yanglebih matang.
"Edukasi seks harus dilaksanakansecara menyeluruh dan sesuai dengan norma-norma lokal untuk memastikanpemahaman yang tepat di kalangan pelajar," jelasnya.
Hetifah juga menekankan perlunyaketerlibatan orang tua dalam program ini. "Orang tua harus dilibatkansecara aktif dalam program edukasi kesehatan reproduksi untuk memastikan merekamemahami pentingnya pendidikan seks dan peran mereka dalam membimbinganak-anak," bebernya.
Masih kata Hetifah, bahwa monitoring danevaluasi berkala sangat diperlukan untuk memastikan pelaksanaan kebijakanberjalan sesuai dengan tujuan dan tidak disalahartikan.
"Penting untuk melakukan monitoringdan evaluasi secara rutin untuk menilai efektivitas kebijakan ini dan memastikanprogram dilaksanakan dengan benar," ungkapnya.
Hetifah juga mengusulkan kerjasamadengan lembaga pendidikan dan organisasi masyarakat. "Kerjasama denganlembaga pendidikan dan organisasi penting untuk memberikan pendidikan danpenyuluhan mengenai kesehatan reproduksi dengan pendekatan yang sesuai dengannorma dan nilai lokal," imbuhnya.
Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 28 Tahun 2024 mengatur mengenai penyediaan alat kontrasepsi untukanak usia sekolah dan remaja. PP ini mengatur bahwa upaya kesehatan sistemreproduksi bagi usia sekolah dan remaja harus mencakup komunikasi, informasi,edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi, termasuk deteksi dini penyakit,pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.
Dengan demikian, Hetifah Sjaifudianberharap pemerintah dapat melaksanakan kebijakan ini dengan hati-hati danmemperhatikan semua aspek yang dapat mempengaruhi pemahaman masyarakat,terutama pelajar, mengenai tujuan dan manfaat kebijakan tersebut. (**)