Cipayung Plus Desak DPRD Sumut Tolak Perppu Cipta kerja

- Rabu, 18 Januari 2023 17:12 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.kitakininews.co.id/uploads/images/202301/Demo.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u808140588/domains/kitakininews.co.id/public_html/amp/detail.php on line 176

Kitakini.news – Puluhan mahasiswayang tergabung dalam Kelompok Cipayung Plus Sumatera Utara berunjuk rasa yangdiwarnai dengan aksi pembakaran ban di depan gedung Dewan Perwakilan RakyatDaerah (DPRD) Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (18/1/2023) siang.  

Dalam aksinya, Cipayung Plus memintaDPRD Sumut menolak diterbitkannya Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu)tentang Cipta Kerja (Ciptaker), yang sebelumnya sudah dinyatakaninkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami berharap DPR sebagairepresentasi rakyat Indonesia agar menolak dan/atau tidak memberikan persetujuanterhadap Perppu tersebut," orasi seorang pengunjuk rasa dari Kesatuan AksiMahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Wira Putra.

Dijelaskan Wira, bahwa pihaknya mendugapenerbitan Perppu tersebut sebagai salah satu bentuk ketidakpastian pemerintahdalam melakukan perbaikan  terhadap UUOmnibus Law Ciptaker. Hal ini diketahui dari putusan MK bahwa harus adaperbaikan  selama dua tahun terhitungdibacakanya putusan pada 25 Nopember 2021.

Namun pemerintah kemudian akhirtahun 2021 lalu menerbitkan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (PerppuCipta Kerja)m dengan  UU Cipta Kerjanamun tetap memberlakukan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja, untuk memberijaminan kepastian hukum pada investor di Indonesia.

Perppu Ciptaker dibuat karenamasalah ekonomi global dan geopolitik yang berdampak besar pada perekonomianIndonesia, yang tidak memiliki kepastian hukum pasca UU Cipta Kerja dinyatakaninkonstitusional.

Dalam orasi yang dibacakanbergiliran dari kelompok mahasiswa seperti Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah (IMM),Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan lainnya itu, mereka mendesakDPR RI menolak kehadiran Perppu tersebut, karena dinilai telah melukai hatirakyat dan tidak menghargai putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 .

"Jika dalam waktu dua tahuntidak dilakukan perbaikan, UU Ciptaker otomatis dinyatakan inkonstitusionalbersyarat secara permanen," kata Wira dalam aksi yang dijaga personelkepolisian.

Setelah berorasi selama  1 jam lebih, tidak ada satupun anggota dewanyang datang menerima peserta aksi, sehingga perwakilan mahasiswa tampakmembakar sejumlah ban.

Sebelum membakar ban, puluhanmahasiswa tampak bergerak maju ke arah pintu gerbang besi, sambil meneriakkan agar  pimpinan dewan datang menemui mereka.

Namun karena tidak mendapatrespon, mereka akhirnya membakar ban, sambil meneriakkan yel-yel dan sloganagar Perppu dibatalkan.Kepulan asap tampak membubung tinggi ke udara

"Ini salah satu aksi kitaagar mendapat perhatian masyarakat, agar apa yang kami sampaikan dapatdipenuhi," kata Wira.

Setelah cukuplama berorasi, dan tidak mendapat respon, para mahasiswa akhirnya meninggalkangedung dewan dengan tertib.

 

 

Redaksi 


Tag:

Berita Terkait

News

Diding Boneng Tutup Usia, Dunia Perfilman Kehilangan Legenda

News

Perempuan Ditemukan Meninggal di Rumah Komplek Bumi Asri, Polisi Lakukan Penyelidikan

News

UFC Coret Empat Petarung dari Roster, Daniel Marcos yang Punya Rekor Mentereng Ikut Tergusur

News

OJK Rajut Kolaborasi Kuat GRC untuk Hadapi Risiko Siber, AI, dan Perubahan Iklim di Sektor Keuangan

News

Bayern Menggila di Bergamo, Atletico Madrid Pesta Gol

News

Juara Duta Muda Sumatera Utara 2026 Terpilih, Pemuda Ini Bawa Asa Baru untuk Sumatera Utara