Kitakini.news - Anggota Tim Kurator dalam kasus PailitKoperasi CU Satolop, Hadi Yanto tetap terus melanjutkan proses pemberesan hartaPailit seperti yang telah diputuskan Pengadilan Niaga di Pengadilan NegeriMedan.
"Dalam upaya pemberesan tersebut tim kurator telahempat kali mengadakan lelang barang tidak bergerak di Kantor Pelayanan KekayaanNegara dan Lelang (KPKNL)," ujar Hadi kepada para awak media di Medan Senin(12/8/2024).
Diantaranya, lanjut Hadi, dua kali di KPKNL PadangSidempuan dan dua kali lelang barang bergerak di KPKNL Kota Medan. Namun, TimKurator menghadapi kendala karena tidak adanya peminat yang ikut serta dalamlelang tersebut.
"Walaupun harga lelang sudah mendekati nilai Likuidasisesuai dengan penilaian aset oleh pihak Appraisal, hanya satu unit mobil KijangKapsul yang berhasil terjual dari empat kali lelang yang telahdilaksanakan," bebernya.
Kemudian, lanjut Hadi, pada Agustus 2024 ini,pihaknya juga telah mendaftarkan lelang ulang di KPKNL Padang Sidempuan dansaat ini tim kurator masih menunggu jadwal dari pegawai lelang serta penetapanjadwal lelang dari KPKNL.
"Tim kurator berharap lelang kali ini dapat menarikminat pembeli sehingga pembayaran tahap pertama bisa dilaksanakan dan dibagisesuai asas pari passu pro rata," terangnya.
Hadi juga menegaskan bahwa sesuai dengan peraturanyang berlaku kurator bertanggungjawab dan wajib menyampaikan hasil kinerjadalam pemberesan harta pailit kepada Hakim Pengawas pada Pengadilan Niaga Medansetiap tiga bulan sekali.
Proses pemberesan ini tidak memiliki batas waktutertentu dan akan berlanjut hingga seluruh boedel pailit terjual dan pembagianselesai dilakukan.
Hadi berharap para kreditur dapat bekerjasama untukmencari investor yang bersedia membeli harta pailit tersebut, sehinggapembayaran tahap pertama dapat segera dilakukan.
"Saat proses PKPU berlangsung, Hakim Pengawas telahmemperingatkan tentang potensi lamanya waktu kepailitan sebelum pembahasanproposal perdamaian dan voting dilakukan," pungkasnya.
"Namun, beberapa kuasa hukum yang mewakilikreditur menolak proposal perdamaian yang diajukan oleh debitur PKPU pada saatitu. Sehingga Pengadilan Niaga pada PN Medan menjatuhkan pailit terhadapKoperasi CU Satolop," terangnya. (**)