Kitakini.news -Kongres Luar Biasa (KLB) yang akan digelarAgustus 2024 ini merupakan jalan konstitusional untuk mengatasi kemelut yangtengah melanda Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Hal ini disampaikan Ketua DewanKehormatan (DK) PWI Sasongko Tedjo dihadapan jajaran DK PWI seperti SekretarisDK Nurcholis MA Basyari, anggota DK Akhmad Munir, Diapari Sibatangkayu Harahadan Helmi Burman, duet Ketua-Sekretaris Dewan Penasihat Ilham Bintang-WinaArmada Sukardi serta para ketua dan sekretaris DKP merespon kemelut yangterjadi di tubuh PWI.
Melansir dari Inilah.com, Selasa (13/8/2024) Sasongko menjelaskan, PWI memilikiempat pilar peraturan dan kode etik jurnalistik sebagai konstitusi organisasiprofesi tertua di Tanah Air ini. Keempat pilar acuan dan panduan berorganisasiitu ialah Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode EtikJurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW).
Menurutnya pelaksanaan KLB itu sebagaikonsekuensi dari kevakuman posisi Ketua Umum PWI yang telah diberhentikankeanggotaannya akibat sanksi DK PWI.
"Hal itu sesuai dengan ketentuan PRTPasal 10 ayat (7) yang pada intinya menyatakan apabila Ketua Umum berhalangantetap, ditunjuk Pelaksana tugas (Plt) guna menyiapkan KLB untuk memilih ketuaumum dan ketua DK selambat-lambatnya dalam waktu enam bulan" beber Sasongko.
Untuk diketahui Per 16 Juli 2024seiring dengan dikeluarkannya Surat Keputusan DK Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024,Hendry Ch Bangun (HCB) tidak lagi berstatus sebagai anggota PWI.
Menindaklanjuti SK DK tentangpemberhentian penuh HCB itu, PWI DKI Jakarta mengukukuhkannya dalam BeritaAcara Nomor: 01/BA. RPH/PWI-J/VII2O24 tentang Pemberhentian Penuh dari KeanggotaanPWI.
Konsekuensinya, HCB bukan lagi KetuaUmum PWI karena syarat pengurus PWI adalah harus sebagai anggota PWI.
DK menjatuhkan sanksi pemberhentianpenuh HCB sebagai anggota PWI setelah sebelumnya memberikan sanksi peringatankeras lantaran melanggar konstitusi Organisasi berkaitan dengan pengelolaandana Sponsorship Forum Humas BUMN untuk penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawanoleh PWI.
DK menjatuhkan sanksi lebih berat itulantaran HCB tidak menunjukkan itikad baik melaksanakan sanksi dan rekomendasiDK, bahkan melakukan perlawanan dan pelanggaran berat kontitusi Organisasi,yakni memanipulasi rapat pleno yang diperluas untuk merombak susunan pengurusyang mencakup juga pengurus DK.
"Dengan demikian urgensi danposisi KLB ini sudah jelas diatur dalam PD PRT," kata SasongkoTedjo.
Pada kesempatan yang sama, IlhamBintang mengingatkan Kongres XXV PWI 2-5-26 September 2023 di Bandung, JawaBarat, tidak hanya ajang melahirkan ketua umum dan ketua DK terpilih.
"Lebih dari itu, yang tidak yang tidakkalah pentingnya ialah PD, PRT, KEJ, dan KPW sebagai konstitusi Organisasi yangwajib dipatuhi oleh seluruh anggota PWI, termasuk pengurus. Dan Konstitusi kitaitu menegaskan bahwa DK sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menilai adatidaknya pelanggaran dan menjatuhkan sanksi," papar Ilham.
Sementara itu SekretarisDewan Penasihat PWI Pusat Wina Armada mengingatkan, secara filosofis maupunmengacu pada peraturan organisasi, Dewan Kehormatan adalah lembaga yangdiberikan tugas oleh organisasi untuk menjaga dan menegakkan marwahorganisasi.
Ketaatan terhadap PD PRT, KEJ, dan KPWadalah fondasi organisasi yang harus dijaga. Untuk itulah Dewan Kehormatandiberikan kewenangan penuh dan satu satunya yang bisa memutuskan apakah terjadipelanggaran atau tidak serta memberikan sanksi yang bersifat final.
"Maka tidak ada yang bisamengintervensi apalagi dari pihak di luar organisasi", tegas Wina Armadayang juga dikenal sebagai pakar hukum pers itu.
Wina kemudian merujuk pada sejumlahpasal dalam PD, PRT, dan KPW, yang mengatur tugas dan kewenangan DK. Secarakhusus, dia mengutip Pasal 10 KPW PWI yang menyatakan, "Tiada suatu badan,lembaga atau orang mana pun yang dapat menentukan anggota melanggar atau tidakmelanggar serta menjatuhkan sanksi berdasarkan KPW, selain Dewan KehormatanPWI."
Para ketua dan sekretaris DKPsependapat dengan terselenggaranya KLB akan meretas jalan bagi legalitas baruketua umum dan pengurus yang terpilih nantinya.
Lebih dari itu, DKP mengharapkan agarkemelut yang terjadi di tubuh organisasi dalam beberapa bulan terakhir ini bisadiselesaikan secara baik. Diharapkan KLB disikapi sebagai upaya penyelesaianmasalah internal serta mencegah perpecahan di tubuh organisasi.
Seperti diketahui Plt Ketua Umum Zulmansyah Sekedangtelah membentuk kepanitiaan dan berencana menggelar KLB pada tanggal 18-19Agustus di Jakarta. (**)