Kitakini.news - Puluhanmassa mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Cerdas (AMC) melakukan aksi unjuk rasadi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Selasa (13/8/2024).
Dalamaksinya, massa mempertanyakan kinerja penegakan hukum yang dilakukan KejatiSumut dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang saat ini telahditetapkan 2 tersangka oleh Polda Sumut.
Terpantau,massa dalam aksi demonstrasinya melakukan pembakaran ban, melempar bungakuburan hingga telur dalam Kantor Kejati Sumut. Tak hanya itu, massa aksi jugamemanjat dan menggoyang-goyangkan pagar berulang kali.
"Kitadatang ke Kejati Sumut hari ini untuk memperjuangkan hak dari klien kitaterkait laporan polisi dugaan perkara penipuan dan penggelapan yang telahdilaporkannya pada tahun 2021," kata salah seorang pengunjuk rasa, SantunNainggolan.
Santunmenjelaskan bahwa berkas perkara kedua tersangka tersebut telah berulang kalidilimpahkan Polda Sumut ke Jaksa, akan tetapi tidak pernah dinyatakan lengkap atauP-21.
KataSantun, meski telah menetapkan tersangka, Polda Sumut hingga saat ini jugatidak melakukan penahanan terhadap para tersangka dan barang bukti tidakdisita.
"Singkatcerita, laporan tersebut saat ini sudah menetapkan adanya 2 tersangka. Menurutinformasi dari penyidik Polda Sumut bahwa berkas perkara telah beberapa kalidilimpahkan ke Kejati Sumut. Namun, selalu dikembalikan atau P-19,"ketusnya.
Olehsebab itu, kata dia, pihaknya mendatangi Kejati Sumut dengan melakukan aksidemonstrasi untuk mempertanyakan alasan Jaksa tidak kunjung menerima berkasperkara tersebut.
"Nah,tuntutan kita hari ini adalah kita ingin mempertanyakan apa dasar ataupunalasan yang membuat Kejati Sumut selalu mengembalikan berkas ke Polda Sumut.Ada apa dengan Kejati Sumut ini?" tegas Santun.
Namun,alih-alih mendapatkan tanggapan, massa aksi hanya dapat berorasi danberteriak-teriak di depan Kantor Kejati Sumut. Tak ada satu pun pegawai ataupejabat Kejati Sumut yang menghampiri massa aksi.
Padahal,terlihat sejumlah pegawai Kejati Sumut mondar mandir masuk dan keluar daridalam Kantor Pengacara Negara itu. "Setelah kami menunggu 3 jam, tidak adapejabat Kejati Sumut yang datang. Bisa kami simpulkan begini rupanya penangananataupun kualitas dari Kejati Sumut. Bahkan untuk menjumpai kawan-kawan jugatidak ada keberanian," terang Santun.
Sementaraitu, Agus selaku Koordinator Aksi menambahkan bahwa penetapan tersangka telahsah menurut hukum sebagaimana hasil penyidikan dan putusan Pengadilan NegeriMedan dalam praperadilan.
"Kamisangat kecewa dengan pihak Kejati Sumut. Kenapa tidak hadir? Kenapa tidak adaitikad baik untuk menjumpai kami? Supaya terang benderang apa yang menjadipermasalahan," sebutnya.
Pihaknyapun memastikan akan datang kembali melakukan unjuk rasa dengan jumlah massa aksiyang lebih besar.