Kitakini.news - Kebijakan yang mengharuskan Anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka(Paskibraka) Putri melepas Hijab selama pengukuhan dan upacara kenegaraandinilai tidak hanya menyalahi konstitusi, tapi juga bertentangan dengannilai-nilai keagamaan dan budaya Bangsa Indonesia yang seharusnya dilindungidan dihormati.
Hal tersebut disampaikan Direktur Quantum Akhyar Institute, UstadzAdi Hidayat saat dimintai tanggapan prihal 18 Anggota Paskibra Putri yang harusmelepas Hijab seperti dilansir dari Inilah.com,Kamis (15/8/2024).
Ustadz Adi Hidayat juga menerangkan, Jilbab bukanlah budaya Arab,melainkan bagian dari syariat Islam yang melambangkan kemerdekaan dankehormatan perempuan Muslimah.
Selain itu, lanjut Wakil Ketua I Majelis Tabligh Pimpinan PusatMuhammadiyah ini, pemakaian jilbab dilindungi oleh Pasal 29 UUD 1945, yangmenjamin kemerdekaan setiap warga negara untuk menjalankan ajaran agama sesuaikepercayaan mereka.
"Jilbab adalah simbol kemerdekaanbagi perempuan Muslimah, dan negara wajib melindungi hak ini," tegasnya.
Masih kata Ustadz Adi Hidayat, yang menyorotiadanya perbedaan dalam implementasi aturan antara peraturan pokok yangdikeluarkan oleh BPIP dengan Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024,yang secara teknis justru melarang penggunaan jilbab saat upacara kenegaraan.
"Ini adalah bentuk inkonsistensiyang perlu dikritisi. Bagaimana mungkin peraturan teknis bertentangan denganperaturan pokok?" cetusnya.
Ustadz Adi Hidayat juga mengingatkan agar BPIP yang merupakan lembaga yangseharusnya menjaga nilai-nilai Pancasila, tidak malah menciptakan aturan yangjustru bertentangan dengan semangat kebinekaan dan kemerdekaan yang menjadidasar negara.
"Kita harus berhati-hati agar tidak membiarkan logika yang salahberkembang dan merusak nilai-nilai yang telah kita perjuangkan bersama sebagaibangsa yang merdeka," tandasnya. (**)