Kitakini.news - Badan PembinaanIdeologi dan Pancasila (BPIP) yang melarang Anggota Pasukan Pengibar BenderaPusaka (Paskibraka) putri di Istana Ibu Kota Nusantara (IKN) pada peringatanHUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, dinilai telah melanggar hak anak dalammenjalankan kayakinan beragama.
Sebab, kata KomisionerKomisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Margaret Aliyatul Maimunah, berdasarkanUndang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 kategori usia anak adalah dibawah 18 tahun.
Tak hanya itu,Margaret juga mengungkapkan bahwa anak juga memiliki perlindungan dan dijaminhaknya untuk memeluk agama.
"Merujuk lagi di pasal 42 itusebenarnya sudah diatur bahwa anak-anak itu, memiliki, dijamin perlindungan nyauntuk memeluk agamanya dan juga dijamin dalam menjalankan, atau memelukagamanya itu ya termasuk dari sisi pembinaan, dari sisi menjalankan apa yangdianggap sebagai ajaran agama," beber Margaret di Kantor KPAI JakartaPusat, melansir dari Inilah.com,Kamis (15/8/2024).
Margaret juga menyayangkan peraturanyang dibuat oleh BPIP tentang pelarangan penggunaan hijab bagi Anggota Paskibrakayang kesehariannya menggunakan hijab. Hal tersebut tidak sesuai denganperaturan perlindungan anak. Apalagi anggota Paskibraka diminta untukmenandatangi ketersediaan untuk melepaskan identitas keyakinannya.
"Bahwa sebenarnya itu apa ya dalamtanda petik bagian dari bisa dikategorikan membatasi partisipasi anak dansebenarnnya kalau formulir kesediaan itu bukan jadi prasyarat di awal tapi kan,ketika di ujung mereka sudah masuk di nasional kemudian mau tampil di mendekatidi hari-h baru diminta formulir kesediaan," paparnya.
"Saya sampaikan, padahal kalaupuntidak di awal cari tidak di tengah-tengah aja ketika disampaikan syaratnyaadalah harus tidak itu (melepas hijab), itu pun juga sudah bentuk pelanggaran,menurut kami gitu. Bentuk pembatasan anak," cetusnya.
Hal senada juga dikatakan WakilSekretaris Jenderal Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Pusat, Irwan Indrasekaligus pembina Paskibraka Nasional tahun 2016-2021 yang mengaku sebelumnyaPaskibraka tak dipaksakan menggunakan atau melepas jilbab.
"Tidak ada (melepas hijab)dari yang sekarang pakai materai gitu nggak ada. Yang paling penting merekalolos seleksi, ini kan bertahap. Dari mulai sekolah, kecamatan, kota, provinsi,sampai ke nasional. Kalo yang persyaratan administrasi berkaitan denganidentitas, kartu keluarga, paspor karena akan ada program yang berkunjungankeluar negeri jadi diminta paspornya," terangnya. (**)