Kitakini.news - Penjabat Gubernur Sumatera Utara (Pj Gubsu) Agus Fatoni didampingi KepalaKantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham Sumut Agung Gde Krisna meninjau standpameran hasil karya warga binaan.
Salah satu stand yang dikunjungi oleh Agus Fatoni dan Kepala Kantor WilayahKemenkumham Sumut yakni stand Rutan Kelas I Medan. Peninjauan stand tersebutsetelah memberikan remisi kepada 19.491 warga binaan di Sumut dalam rangka HUTke-79 RI.
Fatoni didampingi Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut Agung Krisnaterlihat mengunjungi stand pameran.
"Tadi pak PJ Gubernur bersama kami meninjau, tidak hanya hasil karyapara warga binaan. Tetapi pelayanan publik Kemenkumham Sumut," ujar KepalaKantor Kemenkumham Sumut, Agung Gde Krisna, Sabtu (17/8/2024).
Saat melihat hasil karya warga binaan salah satunya di stand pameran RutanKelas I Medan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut Agung Gde Krsinamengatakan, bahwasanya Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni merasa terkesan.
"Beliau (Pj Gubsu Fatoni,red) merasa terkesan dengan apa yang sudahdihasilkan karya oleh warga binaan begitu juga pelayanan publik hukum dan Hamdan bisa dirasakan oleh masyarakat langsung," tutupnya.
Sebelum mengunjungi beberapa stand pameran hasil karya warga binaan, AgusFatoni bersama Ka. Kanwil Kemenkumham Sumut terlebih dahulu memberikan remisikepada 19.491 warga binaan di Sumut.
"Untuk remisi di Kanwil Sumut yang diterima oleh warga binaan sebanyak19.491 orang," ucap Anak Agung Gde Krisna.
Agung merincikan, dari jumlah tersebut yang mendapatkan remisi umum I dalamartian pengurangan masa pidana sebagian sebanyak 18.844 warga binaan. Kemudianuntuk yang mendapatkan remisi umum II atau pengurangan masa pidana sepenuhnyasebanyak 607 warga binaan.
"Jumlah tersebut, terdiri dari remisi umum satu sebanyak 18.844,kemudian remisi umum dua sebanyak 607 warga binaan. Artinya remisi umum dua itupengurangan sepenuhnya, setelah mendapatkan remisi dia langsung bebas,"ujar Agung.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut itupun berpesan kepada warga binaanyang mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas agar kedepannya bisamenjadi pribadi yang lebih baik ketika kembali ke keluarga.
"Setelah mendapat remisi kembali ke keluarga masing masing. Harapankami tidak mengulangi kejahatan lagi dan menjadi masyarakat yang baik dan taatjuga bisa berpartisipasi kepada masyarakat dan negara ini pastinya,"ucapnya. (**)