Kitakini.news –Pemerintah terus mengawal penetapan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentangPerlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi Undang-Undang (UU).
“Kerja-kerjayang dibutuhkan tidak hanya kerja-kerja substansi saja, tapi perlu yang namanyakerja-kerja politik. Tadi sudah disampaikan oleh Bapak Presiden, bahwapemerintah akan mengawal dan memberikan perhatian yang sangat serius untukmengawal dari pada RUU PPRT ini untuk bisa menjadi UU,” kata MenteriPemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga diJakarta seperti dilansir dari laman resmi Setkab.go.id, Rabu (18/1/2023).
Bintangmenjelaskan bahwa RUU PPRT ini akan memberikan perlindungan yang komprehensifkepada para pekerja rumah tangga. Selain itu, RUU ini juga mengatur tentangpemberi kerja dan penyalur pekerja.
“Tidak sajaterkait dengan diskriminasi, kekerasan, demikian juga mencakup upah dansebagainya. Dan, disini akan menjadi sangat amat penting kalau kita melihatdari pada RUU PPRT ini. Dan ini tidak hanya kita berfokus memberikanperlindungan kepada pekerja rumah tangga saja, bagaimana juga pengaturanterkait dengan pemberi kerja-majikan, demikian juga terkait dengan penyalurdaripada pekerja ini,” bebernya.
Bintang jugamengungkapkan bahwa draf RUU ini mengalami perkembangan yang signifikan danmengakomodir masukan dari semua pemangku kepentingan yang ada.
“Mudah-mudahandi tahun ini kita bisa memberikan yang terbaik, tidak hanya kepada pekerjarumah tangga tapi bagaimana juga mengawal kolaborasi kesepakatan antara pemberikerja, demikian juga para penyalur,” tandasnya.
Sementara itu,Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan RUU PPRT jugamengatur mengenai jaminan sosial.
“Termasukdiatur dalam RUU PPRT ini, perlindungan dan jaminan sosial, baik perlindunganjaminan sosial kesehatan maupun jaminan sosial ketenagakerjaan,” tuturnya.
Redaksi