Kitakini.news -Kehadiran Peraturan Daerah (Perda)tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Perhutanan Sosial diharapkan mampumeningkatkan kesejahteraan masyarakat Marjina yang tinggal di kawasan hutan.
"Selain itu Perda ini juga untukmewujudkan pengentasan kemiskinan, pengaturan tata kelola hubungan pemanfaatanantara masyarakat dan hutan sebagai mata pencaharian dan lainnya," ujarKetua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut) Sutarto diMedan, Rabu (21/8/2024).
Hal ini disampaikan Sutarto usaimengunjungi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Agrariadan Tataruang Republik Indonesia, Selasa (20/8/2024).
Menurut Sutarto, peraturan yang kinidibahas Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumut ini sangatpenting guna pelibatan masyarakat Marjinal terutama 'Petani Gurem' dalampengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan.
Sekretaris PDI Perjuangan Sumut itu jugamenegaskan bahwa negara harus menjamin hubungan kemanfaatan antara masyarakatdengan hutan yang telah terjalin sejak lama.
"Sehingga pemanfaatan hutan inidapat terarah, dengan tetap memperhatikan ekologi dan kelestarian alamsekitar," jelasnya.
Masih kata Sutarto, agenda penyempurnaantata ruang (RTRW) Sumut, diharapkan mampu hadir seiring dengan eksistensimasyarakat marjinal yang berada pada kawasan hutan.
"Sehingga nantinya, adanya polapengaturan RT RW pemerintah mampu menyediakan fasilitas penunjang bagimasyarakat hutan seperti air bersih, jalan pertanian dan lainnya,"tambahnya.
Sebelumnya, Direktur Bina PerencanaanTata Ruang Daerah Wilayah I, Pelopor mengapresiasi hadirnya perda inisiatifpengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan.
"Menjawab keberadaab ribuan desayang berada pada kawasan hutan dengan mayoritas petani, maka harus adanya tatakelola kemanfaatan hutan dengan manusia yang telah berjalan sejak lama,"bebernya.
Seperti Sutarto, menurut Peloporkehadiran masyarakat marjinal yang berada dalam kawasan hutan juga harusditamoung dalam pengaturan RTRW daerah.
"Penyelenggaraan penataan ruangyang meliputi proses perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian atas ruang,pengaturan kebijakan, pengawasan, kelembagaan bagi saudara kita yang berada padakawasan hutan," pungkasnya. (**)