Somasi ke RS Elisabeth Medan, Drg Ester akan Tempuh Jalur Hukum

Abimanyu - Kamis, 22 Agustus 2024 17:00 WIB
Teks foto : RS Elisabeth Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news - Timkuasa hukum Drg. Ester Agatha Purba akan menempuh jalur hukum jika Rumah SakitSanta Elisabeth Medan tidak menanggapi somasi yang telah dilayangkan. Somasitersebut berisi tuntutan pencairan uang pesangon sebesar Rp 92.345.414,- yangmenurut tim hukum adalah hak klien mereka.

Dalamketerangan kepada wartawan di Medan, Kamis (22/8/2024), tim kuasa hukum Drg.Ester, yang terdiri dari Esron J. Silaban, Robin AJ Hutagaol, danJepri Sitohang, menyatakan bahwa surat somasi ini dikirimkan setelah upayapenyelesaian perselisihan melalui negosiasi bipartit dan tripartit tidakmencapai kesepakatan.

"Dalamsomasi tersebut, kami meminta agar rumah sakit segera mencairkan pesangon klienkami secara tunai dan sekaligus. Jika dalam waktu 4x24 jam somasi ini tidakditanggapi, kami akan menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata," tegasEsron J. Silaban.

Somasiini juga, lanjut dia, mengungkap dugaan manipulasi data terkait pelaporanpenerimaan upah klien mereka di BPJS Ketenagakerjaan, di mana upah yangdilaporkan berbeda dengan jumlah yang sebenarnya diterima oleh klien mereka.

Iamenegaskan jika tuntutan ini tidak dipenuhi, pihaknya menyatakan akan mengajukanpengaduan resmi ke Polda Sumut terkait dugaan tindak pidana sesuai denganketentuan yang berlaku.

Esronmenjelaskan, Drg. Ester telah bekerja di Rumah Sakit Santa Elisabeth Medansejak 15 Oktober 2008 berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) denganmasa kerja satu tahun. Setelah perjanjian tersebut berakhir, ia tetapmelanjutkan pekerjaannya tanpa ada perjanjian baru, menerima upah bulanansebesar Rp 2.879.000,- ditambah 40% dari tarif tindakan medis yangdilakukannya.

Menurutkuasa hukumnya, kondisi ini secara otomatis menjadikan hubungan kerja tersebutberubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau pekerjatetap.

Masalahmulai muncul pada Agustus 2022 ketika STR (Surat Tanda Registrasi) dan SIP(Surat Izin Praktek) Drg. Ester habis masa berlakunya. Akibatnya, ia mengajukanpermohonan cuti untuk mengurus perpanjangan dokumen tersebut.

Selamamasa cuti, tepatnya sejak November 2022, ia tidak lagi menerima gaji dari pihakrumah sakit. Pada Desember 2023, setelah menyelesaikan pengurusan perpanjanganSTR dan SIP, ia kembali bekerja. Namun, beberapa hari setelah mulai bekerja, iamenerima surat dari rumah sakit yang menyatakan bahwa honornya akan berubahmenjadi Rp 100.000,- per hari dengan jadwal kerja dua hari dalam seminggu.

"Perubahanini sangat tidak sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakatisebelumnya, sehingga Drg. Ester merasa keberatan," terang Esron.

Menghadapisituasi ini, Drg. Ester, melalui kuasa hukumnya, mengajukan permohonan untukmenyelesaikan perselisihan secara bipartit. Pihak rumah sakit menawarkanpesangon dengan dasar perhitungan upah bulanan tetap sebesar Rp 2.879.000,-dikalikan masa kerja.

Namun,karena upah ini berada di bawah UMK Kota Medan sebesar Rp 3.769.082,-, tawaranpesangon disesuaikan dengan nilai UMR tersebut. Tawaran ini ditolak oleh Drg.Ester karena tidak memasukkan komponen tambahan dari hasil tindakan medis yangsebelumnya diterimanya.

Setelahproses bipartit gagal, kasus ini dilanjutkan ke tahap tripartit yangdifasilitasi oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan. Namun, setelah beberapakali mediasi, perselisihan tersebut tetap tidak menemui titik temu.

Pada12 Agustus 2024, mediator dari Dinas Ketenagakerjaan mengeluarkan surat anjuranyang menganjurkan agar pihak Rumah Sakit Santa Elisabeth Medan membayarpesangon sebesar Rp 92.345.414,- kepada Drg. Ester.

Meskipunnilai pesangon yang dianjurkan oleh mediator tidak sesuai dengan tuntutan awal,Drg. Ester melalui kuasa hukumnya menyatakan siap menerima anjuran tersebutdemi menyelesaikan konflik.

"Namundemikian dalam hal ini pihak rumah sakit tidak bersedia memenuhinya, sehinggaatas hal tersebut kami berpendapat bahwa pihak rumah sakit yang selama inidikenal sebagai rumah sakit yang berbasis keagamaan sama sekali tidak memilikiempati dan kasih kepada klien kami yang telah bekerja selama 14 tahun,"ungkapnya.

Sementaraitu, terkait surat somasi yang dikirimkan kepada Direktur Rumah Sakit SantaElisabeth Medan menegaskan bahwa jika somasi ini tidak ditanggapi dalam waktu4x24 jam, kuasa hukum akan melanjutkan masalah ini ke jalur hukum, baik pidanamaupun perdata.

"Kamijuga mengingatkan bahwa pihak Rumah Sakit Santa Elisabeth Medan bisa menghadapikonsekuensi hukum lebih lanjut. Dalam Pasal 185 Undang-undang Nomor 6 Tahun2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran upahminimum, dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan palinglama empat tahun serta denda hingga Rp 400 juta," ujar dia.

Sementaraitu, Direktur Rumah Sakit Santa Elisabeth Medan mengatakan dr. Eddy JeffersonRitonga ketika dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui secara detail persoalantersebut. "Coba nanti saya tanyakan dengan pengacara kami, setahu sayaprosesnya sudah ke disnaker," ujarnya.

Secaraterpisah, kuasa hukum Rumah Sakit Elisabeth Medan Betman Sitorus mengakupihaknya akan mengajukan gugatan ke PHI pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Kemarinsudah ada anjuran dari Disnaker Medan, tapi kami menolak, oleh karena itu kamiakan mengajukan gugatan ke PHI ke Pengadilan Negeri Medan," sebut BetmanSitorus.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait