Kunjungi Kemenag-RI, Topan Ginting Singgung Asrama Haji Medan

Guruh Ismoyo - Kamis, 22 Agustus 2024 20:45 WIB
(Kemenag.go.id)
Sekretaris Daerah Kota Medan Topan Ginting saat kunjungan kerja ke Kementerian Agama RI yang diterima Sekjen Ali Ramdani di Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Kitakini.news -Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan,Topan Obaja Putra Ginting dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian AgamaRepublik Indonesia (Kemenag-RI), Muhammad Ali Ramdani membahas prihal HibahBarang Milik Negara (BMN) dan Barang Milik Daerah (BMD) yang rencananya akandilakukan Hibah di Kantor Kemenag-RI Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Hadir pada kesempatan itu RektorUniversitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Nurhayati.

Dalam pertemuan itu, Topan mengatakanbahwa terdpat 16 aset yang sangat berpotensi untuk dilakukan kepada Kemenag-RI.Selain itu juga disinggung lokasi Asrama Haji yang berada di Jalan AH NasutionMedan yang dinilai sudah kurang representative. Sehingga Topan berharap agar assettersebut dapat dihibahkan kepada Pemko Medan.

"Kerjasama ini penting untuk dilakukanguna meningkatkan efektivitas pengelolaan asset di Kota Medan dan hari ini kitabercengkrama dalam konteks piñata kelolaan BMN dan BMD yang rencananyadilakukan hibah," imbuh Topan.

Merespon permintaan Sekda Kota Medan, Sekjen Kemenag AliRamdani mengatakan bahwa Hibah aset BMN dari Kemenag kepada Pemko Medanmerupakan bagian dari inisiatif untuk mendukung pengembangan dan optimalisasifasilitas keagamaan serta pendidikan di daerah tersebut.

"Langkah ini mencakup serangkaian aset, termasuk gedungpendidikan dan fasilitas keagamaan, yang akan dialihkan kepemilikannya kepadaPemko Medan," imbuh Ali.

"Hibah ini merupakan bentuk dukungan kami terhadappengelolaan aset secara lebih efektif di tingkat daerah. Kami berharap prosesini dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan hukum, sehinggamanfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Medan," beber Ali Ramdani.

Tak hanya itu, Ali juga menyoroti pentingnya memastikanseluruh proses ini berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, terutamaterkait aset-aset yang dibangun melalui dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

"Kami tidak ingin menabrak aturan yang ada. Setiaplangkah harus sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastianhukum," terangnya.

Ali juga menegaskan bahwaprinsip-prinsip hibah yang sesuai dengan peraturan harus diutamakan."Kami tidak ingin niat baik kita menjerat kaki kitakarena melanggar aturan. Panglima dari segalanya adalah hukum," tegasnya.

Ia juga meminta agar aspek hukumterkait dengan pemindahan aset, terutama yang terkait dengan SBSN, dikajisecara mendalam sebelum keputusan final diambil.

"Kami akan melakukan kajian mendalam dan memastikan bahwatidak ada pelanggaran hukum dalam proses ini. Niat baik harus diimbangi denganlangkah yang benar," tukasnya.

Menanggapi penjelasan SekjenKemenag Ali Ramdani, Sekda Topan menegaskan bahwa Pemko Medan siap untukmengikuti semua prosedur yang diperlukan.

"Semoga proses hibah dapat segera terealisasi, terutamauntuk aset-aset yang akan digunakan oleh lembaga pendidikan keagamaan sepertiMAN dan MTs di Kota Medan," tandas Topan. (**)

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

News

Korupsi Dana Hibah Rp1,25 M, Mantan Ketua KPU Tanjung Balai Dituntut 5 Tahun Penjara

News

Kloter Kedua Debarkasi Medan Tiba di Tanah Air, Seorang Jamaah Meninggal Dunia

News

Kloter Pertama Haji Debarkasi Medan Tiba, 360 Jemaah Kembali

News

Kasus Korupsi Dana Hibah Rp1,2 Miliar, Ketua KPU Tanjung Balai Diadili

News

Terima Suap Proyek Jalan Rp165,8 Miliar, Mantan Kadis PUPR Sumut Dituntut 5,5 Tahun Penjara

News

Wong Chun Sen Soroti Penghentian Dana Hibah Pejuang 45 Medan