Kitakini.news -Pemerintahdiminta menunda kebijakan ekspor Pasir Laut dan mengkaji lebih dalam sebelummelakukan eksekusi.
"Rencanaekspor Pasir Laut harus ditunda dulu. Itu yang kita usulkan dan desak kepadapemerintah," cetus Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI),Ahmad Muzani di Jakarta, baru-baru ini.
MenurutMuzani, jangan sampai kebijakan yang diambil pemerintah soal ekspor Pasir Laut malahmembawa banyak kerugian untuk masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah harusmempertimbangkan secara matang sebelum mengambil langkah.
"Ketikamadaratnya lebih besar dari pendapatan perekonomian yang kita dapatkan, tentusaja itu adalah sebuah kegiatan yang akan menjadi beban bagi kehidupan kitaberikutnya. Tetapi, jika ternyata manfaatnya ternyata lebih besar, nanti ituuntuk dipikirkan lebih lanjut," bebernya.
Muzanijuga mengimbau agar pemerintah lebih baik mendengarkan lebih dulu masukan daripara aktivis lingkungan. Jangan sampai, keuntungan ekonomi justru membawakerusakan besar pada lingkungan hidup.
"Untuk kita perhatikan bahwa kita akan menghadapi sebuah perubahan danmasalah ekologi laut yang cukup serius ke depan kalau kegiatan ini dilanjutkan:Meskipun dari sisi perekonomian, juga kita akan mendapatkan faedah dan ininilai tertentu," terangnya.
Seperti diketahui pemerintah telah resmi membuka keran ekspor Pasir Laut setelahMenteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menerbitkan Peraturan MenteriPerdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024.
Dua aturan itu adalahturunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang PengelolaanHasil Sedimentasi di Laut, yang diteken Presiden Joko Widodo pada Mei 2023. (**)