Kitakini.news -PansusHaji Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) menghormati hasil surveyindeks kepuasan Haji 2024 yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) yangdinilai sangat memuaskan.
"PansusHaji DPR-RI mengapresiasi hasil survey itu, tapi dalam konteks pihak yangmenaruh perhatian terhadap usaha perbaikan layanan Haji ke depan ternyata bukanhanya DPR, tetapi juga instansi pemerintah lain seperti BPS. Namun lebih baik,Timwas DPR juga dilibatkan sebagai responden dalam survei yang dilakukan olehBPS tersebut," ujar Anggota Pansus Haji DPR-RI Wisnu Wijaya di Jakartabaru-baru ini.
Wisnu menekannkan bahwa meskipun surveiBPS menyebut layanan Haji sangat memuaskan, namun Pansus Angket Haji DPR tetapberfokus menyelidiki dugaan penyimpangan kuota haji tambahan oleh KementerianAgama.
"Penyelidikan Pansus tetap berjalan, bahkanhampir tiba pada kesimpulan," cetusnya.
Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPRini mengungkapkan agenda pansus terdekat adalah mengadakan rapat internal,Senin (23/9/2024). Salah satu poin yang akan dibahas adalah terkait rencanapemanggilan Menteri Agama.
"Terkait apakah pansus akan kembali memanggil Menag sepertinya akandiputuskan lewat rapat internal," terangnya.
Masih kata Wisnu, pihaknya menyayangkan respons Menag yang tidakmengindahkan itikad baik Pansus Angket Haji DPR untuk meminta klarifikasiterkait dugaan penyimpangan kuota haji.
"Secara prinsip, Pansus mengedepankan asas praduga tak bersalah, sehinggakesempatan yang diberikan oleh Pansus seharusnya bisa digunakan dengan baikoleh Menag untuk meluruskan berbagai dugaan penyimpangan terkait pengalihan KuotaHaji Tambahan, bila memang yang bersangkutan berkeyakinan demikian," terangnya.
Terkait dengan apa yang akan didalami Pansus dari Menteri Agama, Wisnumengatakan pihaknya ingin mengonfirmasi siapa yang bertanggungjawab ataspengalihan kuota tersebut.
"Kami ingin mengonfirmasi siapa pihak yang berinisiatif membagi kuotatambahan menjadi 50:50 itu. Apakah itu atas inisiatif pribadi Menag, atassepengetahuan Menag tetapi inisiatifnya dilakukan oleh bawahannya, ataudilakukan oleh bawahan Menag di luar sepengetahuan Menag. Poin-poin ini yang hendakkita eksplorasi," tukasnya. (**)