Kurir 28 Kg Sabu dan 14.431 Butir Pil Ekstasi Divonis Pidana Mati

Abimanyu - Kamis, 26 September 2024 20:33 WIB
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara narkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis matiterdakwa Francesco Ray Lumban Gaol (35) yang merupakan seorang kurir 28 KilogramNarkoba jenis Sabu dan 14.431 butir pil Ekstasi.

Warga Komplek Rivera Blok B No. 19 Desa Ujung Serdang,Kecamatan Tanjung Morawa, itu dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimanadakwaan primer.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Francesco Ray LumbanGaol oleh karena itu dengan pidana mati," vonis Ketua Majelis Hakim, LennyMegawaty Napitupulu, di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan, Kamis(26/9/2024) sore.

Menurut Hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidakmendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran Narkoba, perbuatanterdakwa ancaman serius bagi masyarakat terutama berdampak runtuhnya generasimuda. Sedangkan, yang meringankan tidak ada.

Setelah mendengarkan pembacaan putusan, selanjutnya MajelisHakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untukberpikir-pikir terkait apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Sebagaimana diketahui, putusan tersebut conform atau samadengan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Francesco dengan hukuman mati.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa perkara ini terjadi pada Senin(29/1/2024) sekira pukul 19.00 WIB lalu bertempat di pinggir Jalan FlamboyanRaya, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.

Perkaranya berawal pada Oktober 2023 sekira pukul 08.00 WIB.Saat itu, terdakwa dihubungi oleh Lundu Silitonga (DPO) dan menyuruh terdakwauntuk menerima pil Ekstasi.

Kemudian sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa dihubungi olehorang yang tidak dikenalnya dan orang tersebut menyuruh terdakwa untuk pergi keSPBU Flamboyan guna menerima pil ekstasi di dekat SPBU tersebut.

Selanjutnya, terdakwa pun pergi menuju SPBU Flamboyan denganmengendarai sepeda motor dan pada saat terdakwa berada di dekat SPBU Flamboyan,datang 1 unit mobil Toyota Avanza berwarna hitam mendekati terdakwa.

Kemudian, dari dalam mobil tersebut turun seorang danmenyerahkan sebuah tas berwarna hitam yang berisikan pil ekstasi kepadaterdakwa dan terdakwa langsung menghubungi Lundu Silitonga.

Lalu, Lundu Silitonga menyuruh terdakwa membawa sebuah tasyang berisikan pil ekstasi tersebut ke rumah kontrakan yang berada di JalanMelati Raya, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang dan terdakwamenuruti perintah itu.

Selanjutnya, sesampainya di lokasi, terdakwa kembalimenghubungi Lundu Silitonga dan menyuruh terdakwa untuk memeriksa sertamenghitung kondisi pil ekstasi tersebut. Setelah diperiksa, terdakwa menyimpanbarang haram itu di dalam kamar rumah kontrakan tersebut.

Kemudian, pada Kamis (25/1/2024) sekira pukul 19.00 WIBketika terdakwa berada di rumahnya, terdakwa dihubungi oleh Lundu Silitonga danmenyuruh terdakwa untuk tidur di rumah kontrakan tersebut dan terdakwa pummengiyakannya.

Selanjutnya, pada Jumat (26/1/2024) sekira pukul 08.00 WIB,terdakwa pergi menuju ke Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Sari,Kecamatan Medan Selayang untuk menunggu orang yang akan mengantarkan narkoba disebuah warkop pinggir jalan.

Kemudian, sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa dihubungi olehorang yang tak dikenal atas suruhan Lundu Silitonga dengan kode Nokia danmenanyakan posisi terdakwa. Lalu, sekira pukul 11.30 WIB, terdakwa kembalidihubungi oleh orang yang tak dikenal tersebut dan menyuruhnya untuk pergi keSimpang Melati.

Terdakwa kemudian pun pergi ke lokasi yang diperintahkan itudengan mengendarai sepeda motor. Selanjutnya, terdakwa berhenti di dekatShowroom Toyota dan kemudian datang 1 unit mobil Avanza berwarna putihmendekati terdakwa dan keluar seseorang yang menyerahkan 2 buah tas berisi sabukepada terdakwa.

Setelah terdakwa menerima sabu tersebut, terdakwa langsungpergi menuju ke rumah kontrakan untuk menyimpan barang haram itu lagi.Selanjutnya, terdakwa menghubungi Lundu Silitonga dan menyuruh terdakwamenghitung dan memeriksa kondisi sabu-sabu tersebut.

Kemudian, sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa kembali dihubungioleh Lundu Silitonga dan menyuruhnya untuk menyiapkan 2 bungkus sabu-sabu untukdiserahkan atau diantarkan kepada seseorang.

Selanjutnya, terdakwa menghubungi orang tersebut dan sepakatuntuk bertemu di Jalan Bunga Terompet. Kemudian, Lundu Silitonga datang kekontrakan menjemput terdakwa untuk mengantarkan sabu-sabu ke Jalan BungaTerompet. Setelah itu, terdakwa kembali ke kontrakan sedangkan Lundu Silitongapergi meninggalkan terdakwa.

Kemudian, pada Senin (29/1/2024) sekira pukul 10.00 WIB,petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) yang telahmendapatkan informasi dari informan bahwa ada orang yang memiliki, menyimpan,menguasai, atau menyediakan narkoba di seputaran Jalan Flamboyan Raya.

Atas informasi itu, petugas pun melakukan penyamaran sebagaipembeli narkoba jenis sabu dengan teknik pembelian terselubung (under coverbuy) dengan cara menghubungi orang yang diduga menyediakan sabu tersebut dansepakat untuk melakukan transaksi di pinggir Jalan Flamboyan Raya.

Selanjutnya, sekira pukul 16.00 WIB ketika terdakwa berada diwarkop yang berada di Jalan Flamboyan, terdakwa dihubungi oleh Lundu Silitongadan memberikan nomor handphone petugas dan kode A822.

Kemudian sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa pergi ke rumahkontrakan dengan mengendarai 1 unit sepeda motor dan sesampainya di rumahkontrakan terdakwa mengambil 1 bungkus sabu-sabu dan disimpan di dalam paperbag.

Selanjutnya, terdakwa pergi menuju Simpang Melati denganmengendarai 1 unit sepeda motor dengan membawa 1 bungkus sabu tersebut dansekira pukul 19.00 WIB, petugas dengan terdakwa bertemu.

Pada saat terdakwa hendak menyerahkan sabu tersebut, petugaslangsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Setelah ditangkap, petugaspun menggeledah rumah kontrakan yang menyimpan barang haram. Saat digeledah,petugas menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 28 kg dan 14.431 butirpil ekstasi dari rumah kontrakan tersebut. (**)

Editor
: Heru

Tag:

Berita Terkait

News

Edarkan Narkoba, Seorang IRT di Simalungun Diringkus Polisi

News

Ditnarkoba Polda Sumut Ungkap Peredaran Narkoba di Loket Bus AKAP Kota Medan

News

Aksi Polisi Ungkap Modus Selundup 25 Kg Sabu dalam Speaker Mobil di Perbatasan Riau Sumut

News

Polisi Tangkap Empat Terduga Pelaku Penyerangan Petugas BNN Deliserdang

News

Pasca Operasi Gabungan di Cafe Kita Patumbak 1, BNNK Deli Serdang Tuai Dukungan Tokoh Agama dan Masyarakat

News

Polisi Gerebek Hotel di Medan, Ratusan Pod Vape Berisi Narkotika Asal Malaysia Disembunyikan di Dalam Banta