Kitakini.news -DewanPerwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) melalui sidang Paripurna PutusanMasa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025 menyetujui keputusan untuk tidakmelanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengawasan Obatdan Makanan (POM) di Jakarta, Senin (30/9/2024).Keputusanini diambil setelah laporan Komisi IX DPR RI disampaikan dan disetujui olehpara anggota dewan.
"Kami menanyakan kepada peserta sidang yang terhormat, apakah laporan Komisi IXDPR RI mengenai kesepakatan untuk tidak melanjutkan pembahasan RUUPOM inidapat disetujui?" tanya Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang segera diresponsdengan seruan "setuju" dari para anggota DPR yang hadir.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, menyampaikanlaporan resmi Komisi IX terkait proses pembahasan RUU tersebut. RUU PengawasanObat dan Makanan awalnya merupakan inisiatif DPR dan telah masuk dalam ProgramLegislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2020-2024.
Bahkan,pada 28 Maret 2024, RUU ini sudah disepakati dalam Rapat Paripurna dan telahdikirim ke Presiden untuk dibahas lebih lanjut.
Presiden kemudian merespons melalui surat tertanggal 29 Mei 2024, yangmenugaskan beberapa kementerian terkait, seperti Kementerian Kesehatan,Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM, untuk membahas RUUtersebut bersama DPR.
Namun, setelah melalui beberapa rapat kerja dan diskusi yang intensif, termasukpembentukan Panitia Kerja (Panja), disepakati bahwa pembahasan RUU ini tidakdilanjutkan. Berdasarkan hasil rapat antara DPR dan pemerintah pada 17September 2024, Komisi IX dan perwakilan pemerintah sepakat untuk tidakmelanjutkan RUU ini.
"Sesuai dengan Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang –Undang, Pasal 111, Ayat (2), huruf c, dan Pasal 116, maka dalam Sidang YangMulia ini, kiranya RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan ini disetujui untukdapat tidak dilanjutkan," pungkasnya. (**)