Kitakini.news - Petugas Imigrasi Kelas II TPI Belawan, mengamankanseorang warga negara asing asal Bangladesh yang kedapatan memalsukan identitas.Selain mengamankan pelaku, petugas menyita dokumen.
Seorang warga negara asing asal Bangladesh bernamaSholeh Rana alias M. Shohel diamankan petugas saat hendak mengurus Paspor di KantorImigrasi Kelas II TPI Belawan, Sumatera Utara, Senin (7/10/2024).
Tersangka masuk ke Indonesia dengan memanfaatkan lemah pengawasan orang asing,melalui jalur laut dari Malaysia tujuan Batam kemudian naik KM Kelud ke Jakartadan naik bus menuju Belawan.
Selain mengamankan pelaku yang hendak membuat Paspor menggunakan Kartu Keluargadan KTP diduga telah dibuatnya melalui jaringan calo orang asing di Kantor Disdukcapil,petugas juga menyita Paspor lama.
Kasi Inteldakim dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, DekiMelwanda, mengatakan pelaku memasuki Indonesia, tanpa melalui tempatpemeriksaan Imigrasi dan tidak memiliki dokumen resmi, melanggar pasal 113 dan119 ayat 1 UUD RI nomor 6 tahun 2011 tentang ke Imigrasian, yang kini telahdiserahkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Belawan.
Sebelumnya warga negera asing berada di Malaysia ini, telah menikahi seorangTenaga Kerja Indonesia dan tinggal menetap di rumah orang tua istrinya diKelurahan Belawan II dan telah memiliki dua orang anak. (**)