Kitakini.news – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat RepublikIndonesia (DPR-RI) untuk segera membawa Rancangan Undang-Undang PerlindunganPekerja Rumah Tangga (RUU-PPRT) ke rapat paripurna untuk disetujui sebagai RUUusul inisiatif DPR.
Hal ini dikatakan Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI, TaufikBasari merespon pernyataan Presiden Joko Widodo terkait upaya mempercepatpengesahan RUU PPPRT menjadi UU.
Taufik menjelaskan, draf RUU PPPRT telah disetujuimayoritas fraksi dalam Rapat Pleno Baleg DPR pada 1 Juni 2022 lalu. Sebanyak 7fraksi mendukung dan dua fraksi menolak.
Menurut Taufik, RUU itu telah pula disampaikan kepadapimpinan DPR untuk ditindaklanjuti dalam rapat paripurna untuk disetujuisebagai RUU usul inisiatif DPR.
"RUU Perlindungan PRT ini telah selesai dilakukanharmonisasi, sinkronisasi, pemantapan dan pembulatan di Baleg DPR. Denganadanya pernyataan tegas Presiden untuk mendorong percepatan pengesahan RUUPerlindungan PRT, seharusnya sudah tidak ada alasan lagi untuk menggantungkanRUU ini," terang Taufik di Jakarta seperti dilansir dari laman dpr.go.id,Senin (23/1/2023)
Taufik menuturkan, dirinya terus mendorong agar RUU PPRTselalu dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas.
"Setelah adanya pernyataan dukungan dari Presiden,saya harap dalam rapat paripurna di masa sidang Januari-Februari ini RUUPerlindungan PRT segera menjadi usul inisiatif DPR dan kita bisa membahasnyabersama pemerintah,” tandasnya.
Taufik juga mengingatkan bahwa RUU itu telah dinanti-nantikanpara pekerja rumah tangga yang selama ini tidak mendapatkan jaminanperlindungan yang layak. RUU itu juga akan memberikan kepastian hukum bagi parapemberi kerja serta memberikan aturan yang tegas bagi penyalur kerja.
Pentingnya mendorong RUU PPRT itu, lanjut Taufik mengingatnantinya akan mengatur perjanjian kerja yang lebih berkekuatan hukum bagipemberi kerja dengan PRT. Hal tersebut mencakup upah, tunjangan hari raya(THR), waktu kerja, istirahat mingguan, cuti, pelatihan, hingga usia kerja.
Hal lain yang juga diperketat dalam RUU PPRT tersebut terkaitpemberian pelatihan keterampilan, sumber informasi kerja yang dipusatkan padabalai latihan termasuk adanya sanksi bagi agen penyalur jika terbukti melakukantindak perdagangan manusia, mempekerjakan dan memalsukan identitas, merotasi,dan menyekap PRT.
"Kini saatnya kita lindungi kelompok marjinal, parapekerja rumah tangga, dengan memberikan payung hukum, karena hukum seharusnyahadir untuk mewujudkan keadilan untuk semua," pungkasnya.
Redaksi