Kitakini.news – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) EdyRahmayadi diminta agar menonaktifkan oknum Aparatur Sipil Negara yang menjabatsebagai Inspektorat Pembantu Khusus (Irbansus) bernisial H Sumut dikarenakanburuknya pelayanan dan beriskap tidak sopan serta arogan kepada masyarakat.
“Oknum Pejabat Irbansus Sumut itu sangat burukpelayanan yang diberikan, bersikap arogran dan tidak sopan kepada Kuasa HukumPusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia (PKP-RI) Kota Medan, yakni ImamRusyadi Pangat, SH dan M. Irfan Batubara, SH saat berkunjung ke KantorInspektorat Sumut Jalan Wahid Hasyim Nomor 8 Medan, Senin (12/12/2022),” kata KetuaUmum Pengurus Besar Perkumpukan Advokat Sumatea Utara (Ketum PB-PASU) Eka PutraZakran, SH MH kepada wartawan melalui keterangan Pers, Selasa (13/12/2022).
Lawyer yang akrab disapa EPZA ini menjelaskan, sikaparogan dan tidak sopan yang ditunjukkan oknum Irbansus Sumut kepada dua anggotadari Kantor Hukum EPZA saat pihaknya melapor ke bagian umum terkait agendamediasi dengan sejumlah Guru PNS di SMA Negeri 2, Debitur tertunggak di PKP-RIKotan Medan.
Usai melapor, lanjut EPZA, pihaknya diantar olehSecurity ke ruangan Vidkom yang berada di Lantai 2 Kantor Inspektorat Sumut. Setelahbeberapa saat, sejumlah Guru PNS datang dan tidak diketahui darimana H datang,dengan tiba-tiba muncul dengan mempertanyakan sejumlah pengacara dari KantorHukum EPZA.
“Siapa kalian? Ngapai kalian disini? Kalian tidakada saya undang,” ucap EPZA menirukan lontaran pertanyaan oknum Irbansus Sumutitu.
Mendengar pertanyaan tersebut, dua anggota Lawyerdari Kantor Hukum EPZA merespon dengan jawaban yang santun.
“Kami sudah melapor tadi pak dan kami diantar Securityke ruangan ini,” ujar EPZA menirukan jawaban Imam Pangat yang merupakan salahseorang anggotanya.
Namun, sambung EPZA, jawaban santun dari salahseorang anggota itu tidak digubris oleh H dan malah melontarkan kata-kata dankalimat yang sangat tidak sopan serta arogan sembari memanggil Security untukmengusir pihaknya.
“Jadi melawan Kalian ya. Kalian gak tahu siapa sayadisini?,” cetus EPZA menirukan ucapan H.
Mendengar ucapan bernada tinggi dan arogan sertatidak sopan dari H, EPZA kemudian balik bertanya kepada H dan mengejarnya yangsudah berlalu.
“Mendengar ucapan arogan dan tidak sopan berlagak berkuasadari H, dengan seketika saya langsung bertanya balik, siapa kau rupanya? Lalu sayamengejarnya untuk meminta klarifikasi. Namun H tidak mau berhenti sampai sayamengikutinya masuk ke ruangannya yang ada dilantai 3 yang kemudian ditutuprapat,” tandas EPZA.
“Dia jalan terus keruangannya tanpa ada berkata-katauntuk menjelaskan dasar H berbicara kasar dan arogan berlagak berkuasa itu. Sombongsekali H itu. Saya akan laporan langsung kepada Gubsu Edy Rahmayadi dan BadanKepegawaian Daerah (BKD) dan BKN,” pungkasnya.
Menurut EPZA, sebagai seorang abdi negara, harusnyaH bersikap sopan dan bertutur kata melayani dengan santun.
“Bukan malah bersikap sok jago dan sok berkuasa. Anggaplahmisalnya kalau pun kami tak diundang, H kan semestinya bicara bagus-bagus sajakepada kami, tidak usah arogan dan sok berkuasa apalagi bernada kasar, cukupbilang maaf, pertemuan kali ini hanya untuk majelis guru, itukan jauh lebihelegan, kami pun dengan etikad baik pasti keluar, ini malah marah-marah, pakaiistilah "klen gak tau siapa saya disini’, kesannnya sangat arogan dansombong sekali,” cetusnya.
“Sebagai masyarakat biasa saja mestinya kamidihormati, apalagi kami para advokat adalah empat pilar penegak hukum. Lagiankantor inspektorat itu milik negara, bukan milik moyangnya, jadi gak usah bersikaparogan dan sombong jadi ASN,” tukasnya.
“Terakhir perlu saya tegaskan, dalam Pasal 14 UUAdvokat (UU No. 18/2003) dikatakan, Advokat Bebas Mengeluarkan Pendapat dan PernyataanDalam Membela Perkara Yang Menjadi Tanggung Jawabnya. Sebab itu, saya minta GubsuEdy Rahmayadi supaya menonaktifkan H dari Irbansus. Hemat saya dia tidak layakdisitu. Konsep ASN kan pelayan masyarakat, bukan raja, kalau raja yaAdvokatlah. Advokat itu sering saya sebut sebagai King Lawyers, karena takdibayar APBN,” cetusnya.
Redaksi