Kitakini.news - Satresnarkoba polres Binjai menggagalkan peredaran gelap narkoba jenis ekstasi danberhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pengedar dengan inisial MIM(21) di jalan Letjend Jamin Ginting kelurahan Pujidadi kecamatan Binjai Selatan,Kota Binjai, Rabu (16/10/2024).
Awalterjadinya penangkapan terhadap MIM (21) tim satres narkoba melakukanpenyelidikan sesuai informasi yang diterima dari masyarakat.
Petugaskemudian melakukan penangkapan terhadap MIM (21) pada saat terduga sedangberdiri dipinggir jalan, di jalan Letjend Jamin Ginting kelurahan Pujidadi.Saat didekati oleh petugas terduga kelihatan gugup, sehingga dilakukan pemeriksaanterhadap barang bawaannya.
Kasihumas Polres Binjai, Iptu Junaidi menyatakan, saat digeledah ditemukan padanyabarang bukti berupa 8 butir narkotika jenis ekstasi warna Kuning dengan beratbrutto 3,20 gram, 1 unit HP merk Vivo warna biru dan 1 unit sepeda motor merkhonda beat dengan No. Pol. BK 6713 VAU.
"Terhadapterduga MIM beserta barang buktinya saat ini diamankan di satres narkoba polresBinjai, serta dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat(1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5s.d. 20 Tahun," ungkap Iptu Junaidi.