Delapan Tahun Garap Lokasi Resapan Air di Sibolangit, Tirtanadi Laporkan “Penggarap” ke Poldasu

Heru - Rabu, 23 Oktober 2024 00:03 WIB
(Dok. Perumda Tirtanadi)
Kuasa Hukum Perumda Tirtanadi Sumatera Utara, Muhammad Sa'i Rangkuti SH MH

Kitakini.news -Delapan tahun diduga menggarap ataumenguasai lokasi resapan air Perumda Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara diSibolangit dan disinyalir telah menimbulkan Kerugian Negara yang mengakibatkanberkurangnya debit air di Sibolangit berkurang, akhirnya Perusahaan Umum Daerah(Perumda) Tirtanadi mengadu ke Polisi Daerah Sumatera Utara (Poldasu).

Hal ini terungkap ketika pengacaraMuhammad Sa'i Rangkuti SH MH melakukan Konfrensi Pers dihadapan wartawansetelah menerima kuasa dari Perumda Tirtanadi, Senin (21/10/2024) sore.

Laporan yang diterima Poldasu denganNomor STLP/B/1479/X/2024/SPKT/POLDASUMATERA UTARA tertanggal 19 Oktober 2024.

"Kita akan tegak lurus tanpa adanyakompromi dan laporan ini akan terus kita tindak lanjuti," tegas Sa'iRangkuti.

Menurutnya, disamping kerugian negaratersebut area lokasi resapan air yang dirambah merupakan hajat hidup orangbanyak yang harus dipertahankan untuk ketersediaan air.

Masih kata Sa'I, dirinya sudah memilikibahan maupun data secara administrasi serta saksi di lapangan yang menguatkandugaan pencaplokan area lokasi yang menjadi resapan air tersebut.

Saat disinggung berapa jumlah ukuranarea yang "dikuasai" penggarap tersebut, Sa'i mengatakan sekitar 80,1Hektar.

"Jelas sekali dari data yang adapara terlapor inisial EJG dan R alias G melanggar tindak pidana penyerobotantanah Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 385 dan 263 Juncto 266yang terjadi di Jalan Rumah Sumbul Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, SumateraUtara," beber Sai.

Untuk itu, sambung Sa'I, fakta dilapangan sudah jelas dan terbukti adanya pihak-pihak lain yang secara paksabertentangan dengan hukum menguasai area resapan air yang jika dibiarkan makaakan dikhawatirkan dikemudian hari masyarakat Kota Medan tidak memperoleh air.

Lebih lanjut Sa'i menjelaskan, sejaktanggal 31 Mei 2017, Perumda Tirtanadi ketika melakukan pengecekan lahan hutanmilik Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) yang berada di Desa Rumah Sumbul,Kecamatan Sibolangit yang selama ini merupakan area resapan air dibawahpengolah Tirtanadi sejak zaman kolonial Belanda berdasarkan Surat Keterangan No5932/03/3033/97 tertanggal 3 Mei 1997 ternyata di atas area lahan resapan airtersebut didapati telah terbit Surat Keterangan Kecamatan Sibolangit yang dikeluarkanoleh Kepala Desa Batu Layang sementara sesuai Surat Pertanahan Nasional atauBadan Kordinasi Penanaman Modal tertanggal 24 Januari 2023 bahwa PerumdaTirtanadi mendapat persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untukkegiatan berusaha.

Dijelaskan Sa'i bahwa akibat dariperbuatan terlapor tersebut sumber air yang merupakan hajat hidup orang banyakmenjadi berkurang.

Menurut Sa'I, Tirtanadi sudah berulangkali melakukan upaya mediasi kepada terlapor hal ini dibuktikan dengan puluhanlembar berita acara rapat kedua belah pihak, namun tidak didapati titik temusehingga akan ditempuh melalui jalur hukum. (**)

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

News

Diikuti 3.650 Peserta, Sulaiman Pastikan Jambore Daerah XI Siap Digelar

News

Juli 2026, Tirtanadi Turunkan Tarif Pemakaian Air

News

Bobby Dorong Sinergi Fiskal Provinsi-Kabupaten Pada Acara HUT ke-26 APKASI

News

Pemprovsu Hentikan Tambang Ilegal di Deli Serdang dan Sergai

News

Bobby Tinjau Jalan Rusak di Galang, Pastikan Perbaikan dan Galian C Ilegal Ditutup

News

Gubsu Bantu Masa Depan 2 Anak Yatim Piatu di Galang