Kitakini.news - PihakPolres Padangsidimpuan melalui Kasi Humas, Iptu Sinaga, menegaskan bahwa belumada keputusan resmi mengenai Penangguhan penahanan terhadap seorang berinisialIS, warga Gang Raya, Kelurahan Batang Ayumi Julu, Kecamatan PadangsidimpuanUtara, Kota Padangsidimpuan.
Diketahuidalam aksi damai yang diadakan oleh ratusan warga dan mahasiswa Cipayung Plusdi depan Mako Polres Padangsidimpuan pada Jumat (8/11/2024), masyarakatmenyampaikan tuntutan mereka agar IS dibebaskan.
Merekamengklaim bahwa penahanan terhadap IS yang dilakukan setelah insiden pemukulanterhadap pencuri bernama Bolando tidak adil, mengingat Bolando merupakan residivisdan diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Namun,Iptu K Sinaga menyatakan penangguhan penahanan terhadap IS hingga saat inibelum ada keputusan dari Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna.
Kamimenghargai aspirasi masyarakat, tetapi keputusan penangguhan penahanan belumada keputusan dari Pimpinan yaitu bapak Kapolres Padangsidimpuan," ungkap IptuK Sinaga kepada Wartawan Jumat (08/11/2024) malam.
Sebelumnya,dalam aksi damai, perwakilan masyarakat dan mahasiswa mengungkapkan rasa terimakasih mereka kepada Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, atas responsyang diberikan. Namun, tanpa adanya konfirmasi resmi, situasi ini menciptakankebingungan di kalangan masyarakat mengenai status hukum IS.
Daripihak keluarga, paman IS, Sawaluddin Parapat, mengungkapkan rasa syukur atasdukungan masyarakat, meskipun pihak kepolisian menekankan bahwa proses hukumharus tetap dihormati.
"Kamiberharap agar semua pihak bersabar menunggu keputusan resmi dari Polres," ujarSawaluddin.
KapolresPadangsidimpuan, melalui Wakapolres Kompol Rahman Takdir Harahap, jugamenyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkomunikasi dengan masyarakat untukmenjelaskan situasi yang ada dan memastikan bahwa semua proses hukum dijalankansesuai dengan ketentuan yang berlaku.