Kitakini.news - PoldaSumut memberikan penjelasan lengkap tentang video viral di media sosial terkaitseorang anak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres PadangSidimpuan.
KabidHumas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan bahwa perkara itu salinglapor dan penyidik Polres Padang Sidempuan sudah melakukan mediasi tiga kalisaat penyelidikan serta diversi dua kali saat sidik terhadap para pihak. Namuntidak tercapai kesepakatan.
"Hariini polisi kembali memanggil kedua belah pihak untuk mediasi secarakekeluargaan," katanya menanggapi video viral di media sosial tersebut,Selasa (12/11/2024).
Hadimenerangkan, perkara saling lapor itu berdasarkan laporan polisi Nomor:LP/B/78/V/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut, Tanggal 24 Mei 2024,atas nama pelapor inisial TSP dan terlapor MRST.
Kemudian,laporan polisi Nomor: LP/87/VI/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut,Tanggal 20 Juni 2024, atas nama pelapor inisial JT dan terlapor inisial SRP.
"Untukkronologisnya terlapor MRST berpacaran dengan terlapor SRP. Pada 13 April 2024lalu, SRP mengirim foto dirinya berpakaian ketat kepada MRST yang berada disalah satu hotel," terangnya.
Lebihlanjut, Hadi menjelaskan, setelah melihat foto itu MRST merekam video dirinyadi kamar mandi hotel dan mengirimkannya kepada SRP tiga kali dengan fitur"sekali lihat.
"Videopertama dilihat oleh SRP, video kedua oleh SP (abang SRP) dan video ketiga olehsaksi ZM serta SR. Terlapor SRP juga mengaku mengirim video tersebut kepada SPdan FS mantan pacar MRST hingga tersebar. Mengetahui adanya video itu orang tuakedua belah pihak melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan,"jelasnya.
MantanKapolres Biak Papua itu menuturkan, penyidik Polres Padang Sidimpuan yangmenerima laporan kedua belah pihak itu pun melakukan mediasi akan tetapikesepakatan tidak tercapai karena orang tua SRP meminta ganti rugi di atasRp100 juta, sedangkan orang tua MRST hanya mampu sekitar Rp15-20 Juta.
"Pada7 November 2024, kasus ini digelar di Bagwasidik Ditreskrimum Polda dandisimpulkan agar penyelesaian perkaran dengan cara kekeluargaan. Namun orangtua dari SRP menginginkan kasus itu tetap dilanjutkan," tuturnyaberdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik menetapkan kedua belahpihak MRST dan SRP sebagai tersangka.
"Karenakeduanya masih di bawah umur maka proses penyidikan yang dilakukan penyidikuntuk sementara dihentikan," pungkasnya.