Kasus Saling Lapor di Padangsidimpuan Berakhir Damai, Kedua Pihak Cabut Laporan

Efendi Jambak - Rabu, 13 November 2024 18:08 WIB
Teks foto : Kedua belah pihak yang bertikai bersalaman, didampingi Forkopimda beserta jajaran Polres Padangsidimpuan. (Efendi Jambak)

Kitakini.news - Setelahsempat menghebohkan dunia maya, akhirnya kasus saling lapor ke PolresPadangsidimpuan antar dua belah pihak terkait kasus pencemaran nama baik,berjung perdamaian. Keduanya berdamai melalui upaya mediasi di Mapolres, Selasa(12/11/2024).

"Alhamdulillahhasil mediasi hari ini yang melibatkan tokoh adat, tokoh masyarakat besertaforkopimda kasus viral antara dua keluarga saling lapor yang melibatkan anak dibawah umur berujung damai dan keduanya bersepakat untuk tidak melanjutkanlaporan tersebut dan akan melakukan damai secara kekeluargaan," ujar KapolresPadangsidimpuan AKBP Wira Prayatna.

Kemudianlanjut Kapolres, kedua belah pihak juga bersepakat untuk mencabut laporanmasing masing. Dan dinas perlindungan anak akan melakukan lanjutan untukpenanganan psikologi kedua anak tersebut.

Dalamkesempatan itu Kapolres juga menuturkan secara otomatis akan menghentikan kasusitu.

"Karenasudah bersepakat damai, dan kedua belah pihak mencabut laporan masing-masing,kita akan menghentikan kasus ini," imbuhnya.

Wirajuga menghimbau para orang tua untuk lebih jeli memperhatikan anak apalagi bermedia sosial.

"Untukpara orang tua atau anak anak, kami menghimbau untuk lebih hati hatimenggunakan media sosial. Dan khusus kepada orang tua harus lebih peduli kepadaperkembangan anak apalagi menggunakan medsos, agar tidak terulang kembali kasusyang sama," ungkapnya.

Senadadengan itu, Pj Wali Kota Padangsidimpuan Timur Tumanggor menuturkan sangatmengapresiasi pihak kepolisian karena sudah menyelesaikan kasus yang sempatviral itu.

"Makasihbanyak pak Kapolres, unit PPA karna sudah bersusah payah melakukan mediasi danmenyelesaikan kasus ini. Nanti kami akan menurunkan dinas terkait untukmenemani kedua anak tersebut guna pemulihan psikologinya," ucapnya.

Dalamberita sebelumnya, bahwa kronologisnya terlapor MRST berpacaran dengan terlaporSRP. Pada 13 April 2024 lalu, SRP mengirim foto dirinya berpakaian ketat kepadaMRST yang berada di salah satu hotel.

Kemudiansetelah melihat foto itu MRST merekam video dirinya di kamar mandi hotel danmengirimkannya kepada SRP tiga kali dengan fitur sekali lihat.

"Videopertama dilihat oleh SRP, video kedua oleh SP (abang SRP) dan video ketiga olehsaksi ZM serta SR. Terlapor SRP juga mengaku mengirim video tersebut kepada SPdan FS mantan pacar MRST hingga tersebar. Mengetahui adanya video itu orang tuakedua belah pihak melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan,"jelas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.

MantanKapolres Biak Papua itu menuturkan, penyidik Polres Padang Sidimpuan yangmenerima laporan kedua belah pihak itu pun melakukan mediasi akan tetapikesepakatan tidak tercapai karena orang tua SRP meminta ganti rugi di atasRp100 juta, sedangkan orang tua MRST hanya mampu sekitar Rp15-20 Juta.

"Pada7 November 2024, kasus ini digelar di Bagwasidik Dit Reskrimum Polda dandisimpulkan agar penyelesaian perkaran dengan cara kekeluargaan. Namun orangtua dari SRP menginginkan kasus itu tetap dilanjutkan," tuturnyaberdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik menetapkan kedua belahpihak MRST dan SRP sebagai tersangka.

"Karenakeduanya masih di bawah umur maka proses penyidikan yang dilakukan penyidikuntuk sementara dihentikan," pungkasnya.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

News

Warga Medan Denai Edarkan Sabu di Padangsidimpuan, Tertangkap di Depan Hotel

News

Gerakan Gaspol Polres Padangsidimpuan Sasar Bantuan ke Ojol Perempuan dan Panti Jompo

News

Petugas Tangkap Pelaku Peredaran Narkotika, Hasil Pengembang Penangkapan Sebelumnya

News

Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Peredaran 58 Gram Paket Ganja

News

Kecelakaan Tunggal di Kelurahan Timbangan Kota Padangsidimpuan, Satu Penumpang Tewas

News

Tilang Manual Dinilai Efektif Mendorong Pengendara Sepeda Motor Taat Gunakan Helm di Kota Padangsidimpuan