Kitakini.news - SatresnarkobaPolres Binjai menangkap dua orang laki-laki dengan inisial JIS (43) dan I (40)di TKP, Jalan Bhakti Abri Desa Sendangrejo, Kota Binjai, Rabu (6/11/2024).
KasiHumas Polres Binjai Iptu Junaidi menjelaskan awal terjadinya penangkapanterhadap JIS (43) dan I (40) tim satres narkoba dibawah pimpinan kanit-2 IpdaEddy Supratman bersama anggotanya melakukan penyelidikan sesuai informasi yangditerima.
"Hasilnyapetugas melakukan penangkapan terhadap terduga JIS bersama I, dimana saat itukeduanya sedang berada di sebuah rumah dan sedang menunggu pembeli terhadapnarkotika jenis daun ganja kering tersebut.Pada saat dilakukanpenangkapan terhadap JIS dan I, keduanya tidak berkutik serta mengakui bahwadaun ganja kering tersebut adalah barang miliknya dan akan dijualkan di kota Binjai,"ujar Iptu Junaidi, Jumat (16/11/2024).
Darikedua pria tersebut ditemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik berisinarkotika jenis ganja kering dengan berat brutto 2.300 gr, 1 unit HP merk oppowarna hitam dan 1unit sepeda motor merk yamaha N-Max No. Pol BK 4767 RBO.
"Saatini terhadap kedua orang terduga JIS bersama I, beserta barang buktinyadiamankan di satres narkoba polres Binjai dan telah ditetapkan sebagaitersangka dan persangkaan melanggar pasal pasal 114 ayat (2) subs pasal 111ayat (2) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, denganancaman hukuman penjara 6 s.d. 20 tahun," tegas Iptu Junaidi.