Kitakini.news - Satresnarkoba polres Binjai menangkap 2 pria residivis kasus narkoba inisial H (37)dan Y (54) di jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Bandarsenembah KecamatanBinjai Barat, Kota Binjai, Rabu (13/11/2024).
Penangkapanini berawal saat petugas melakukan penyelidikan dan melihat terduga Y dan Hsempat menjatuhkan 1buah bungkusan di TKP.
KasiHumas Polres Binjai, Iptu Junaidi menjelaskan bahwa timnya langsung melakukanpemeriksaan terhadap bungkusan tersebut dan ternyata didalamnya ditemukan 15paketdiduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,41 Gram.
"Kemudiantim langsung melakukan penggeledahan di rumah H dan Y yang berlokasi di jalanMJ. Sutoyo kelurahan suka maju kecamatan binjai barat sehingga ditemukan barangbukti berupa 1 paket diduga narkotika jenis sabu berat bruto 0,14 gram, 1 buahkotak warna silver, 1 bungkus besar plastik klip transparan, 2 buah pipet modifskop, 1 buah timbangan elektrik dan uang tunai Rp. 50.000," ungkap IptuJunaidi, Sabtu (16/11/2024).
"Saatini terhadap H dan Y beserta barang buktinya diamankan di satres narkoba polresBinjai dan telah ditetapkan sebagai tersangka serta dipersangkakan melanggarpasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 tahun2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 s.d. 20tahun," ujar Kasi Humas Polres Binjai.